Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan segera tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan bukan merupakan produk KPU.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dermawan Iskandar, Senin (03/12/18), dari data yang ada banyak peserta pemilu yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan,

“Yang melanggar ketentuan akan segera direkomendasikan kepada Pol PP untuk segera ditertibkan, seperti APK yang dipasang dipohon, ditiang listrik, yang melanggar secara estetika, melanggar keindahan taman kota atau dipasang ditempat sarana pemerintahan, itu yang akan ditertibkan,” ujarnya.

Dikatakannya, APK produk KPU akan didistribusikan langsung ke peserta pemilu untuk dipasang sesuai ketentuan dan tidak melanggar peraturan Pemilu.

“APK supaya dipasang ditempat – tempat yang diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara Zawawi, Kasubag Umum Bagian Logistik mengatakan, APK produk KPU sudah ada dari pihak penyedia dan akan segera didistribusikan kepada peserta pemilu, “APK berupa spanduk dan baligo untuk parpol, capres dan cawapres akan segera didistribusikan kepada tim parpol,” ujarnya.