Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Kab.Sumedang,- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang kini terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang akan segera dilakukan penyisiran oleh Bawaslu Sumedang, dan tentunya bila ditemukan adanya pelanggaran maka tak segan Bawaslu akan melakukan penertiban.

Terkait itu Bawaslu Sumedang yang disampaikan Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Ade Sunarya mengatakan, “Untuk skala besar memang baru akan dilakukan dalam waktu dekat ini, hari ini, Kamis, (29/11/18) kami baru akan melakukan rapat pleno”, ujarnya.

Tapi dikatakan Ade, untuk skala kecil sudah dilakukan selama ini yang dilakukan ditingkat Panwascam dan Panwaslu tingkat desa.

“Nah baru tingkat kabupaten ini akan dilakukan serentak dan untuk itu tentunya melibatkan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Dishub dan Satlantas Polres Sumedang”, terangnya.

Oleh karenanya kepada partai politik yang sebelumnya pernah mendapat surat himbauan, hingga teguran satu dan dua, untuk segera melaksanakan teguran itu, pasalnya ujar Ade pihak Bawaslu tidak ada toleransi lagi, hal itu bakal dilakukan tindakan tegas.

“Kami akan melakukan eksekusi kepada APK dan juga stiker one way dikendaraan umum yang melanggar, itu tidak ada toleransi lagi”, tegas Ade di ruang kerjanya.