Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nota Keuangan APBD tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI pada rapat paripurna ke XI yang dipimpin Ketua DPRD Endang PU Ishak digelar di Rapat Paripurna DPRD OI, Kamis (29/11/18).
Dalam rapat paripurna kali ini barbagai catatan yang diberikan oleh Komisi-Komisi mulai dari peningkatan kinerja para ASN, peningkatan pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas Infrastruktur.
Komisi satu yang disampaikan oleh M Ikbal memberikan persetujuan anggaran untuk Satpol PP-Damkar sebesar Rp.6,2 Milyar lebih dengan catatan penambahan satu, unit kendaraan pemadam kebakaran dan untuk Dinas Inspektorat Komisi I meminta peningkatan pengawasan pemgeloaan keuangan di setiap OPD, Kecamatan dan Desa/kelurahan,” ujar Ikbal Politisi dari Golkar tersebut.
Sedangkan Komisi II menyepakati anggaran yang diajukan oleh Disperindagkop, Dinas Pertanian dan pangan Holtikutura, bagian perekonomian serta bagian keuangan.
Selain itu Komisi II memberikan catatan antara lain kepada dinas pertanian agar segera merealisasikan pengairan tenaga surya, pemberdayaan hasil pertanian dan peningkatan promosi dan onvestasi,” ujar Aprizal sebagai juru bicara.
Sementara untuk Komisi III yang dibacakan oleh Rahmadi Jakfar memberikan catatan kepada sejumlah OPD antara lain meminta kepada Dinas Perkim agar segera mencarikan solusi masalah sampah, pembuatan Drainase di sejumlah jalan kabupaten dan penungkatan kualitas ASN di sejumlah Instansi.
Selanjutnya Komisi IV yang dibacakan oleh Suharmawinata memberikan catatan kepada sejumlah Instansi seperti RSUD agar terus berinovasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat dengan menambah sejumlah peralatan dan obat sehingga angka rujukan bisa ditekan dimasa mendatang.
Setelah disetujui oleh semua komisi- komisi, Ketua DPRD OI H.Endang PU Ishak menawarkan untuk menerima dan menyetujui, untuk ditetapkan secara bersama antara DPRD dengan Bupati,dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak pemerintah untuk menindak lanjuti dalam Diktum keputusan bersama tersebut.