Rabu, Juni 18, 2025

Polsek Galang Polres Deli Serdang Tangkap Dua Pelaku Penyalahan Narkotika

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,– Polsek Galang Polres Deli Serdang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, di Jalan Sersan Arifin Lingkungan II Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/11/18) sekira pukul 23.30 Wib.

Kedua pelaku yaitu ST (31) dan RF (25) warga Lingkungan II Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang

Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap SH Mh mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi yang didapat oleh Masyarakat.

Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Galang di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Desman Manalu beserta anggota pun melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, unit reskrim polsek Galang pun melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti.

Dari kedua pelaku ditemukan berupa dua Handphone merk Nokia warna kuning dan hitam buah, tiga buah mancis, satu buah pipa kaca yg berisi bercak sabu dan terpasang jarum, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu dan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan alat bukti, kedua pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru