Minggu, April 27, 2025

Kajari Cibadak Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Citarik

Pewarta : Ajid Alfaro

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Warga Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi kecewa terhadap kinerja aparat Kejaksaan Negeri Cibadak Kab.Sukabumi yang dinilai lamban menangani laporan warga terkait dugaan penjualan tanah Kas Desa Citarik Blok Jayanti Seluas 5.700 M2, yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu.

Padahal warga sangat berharap laporan yang sudah disampaikan sejak tanggal 27 Juni 2017 lalu, akan diungkap secara terang benderang dan mendapat kepastian hukum.

Seperti diungkapkan salah satu warga Desa Citarik yang enggan namanya dipublikasikan, ia berharap piha Kejaksaan Negeri Cibadak menanggapi laporan warga secara profesional dan transparan, “Kurang lebih sudah satu tahun berjalan, Kejaksaan belum juga menindaklanjuti laporan warga ini,” katanya.

Dengan berlarut – larutnya penanganan laporan kasus ini, lanjut dia, memicu timbulnya keraguan terhadap keseriusan aparat Kejari Cibadak dalam penegakan supremasi hukum, “Ada Apa Dengan Kejari Cibadak ?, tindak lanjut laporannya kok jalan ditempat, apa kami perlu melaporkan lagi aparat hukum lain yang tingkatannya lebih tinggi, ?,” ujarnya geram.

Menurutnya, Kejari Cibadak terkesan tebang pilih dalam menangani kasus Ini, padahal sesuai UUD 45, Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, sehingga siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum harus menerima konsekuensinya, tanpa terkecuali, tuturnya.

“Sebenarnya apa sih yang menjadi kendala Kejaksaan Negeri Cibadak dalam menangani kasus ini, sehingga sampai satu tahun sejak laporan masuk, belum juga terungkap siapa dakang dibalik kasus dugaan penjualan tanah Kas Desa Citarik Blok Jayanti Seluas 5.700 M2 ini,” ujarnya.

Mengemukanya kasus ini bermula dari penjualan tanah kas Desa Citarik, Blok Jayanti seluas 5.700 meter persegi oleh oknum dengan tidak mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga warga menilai dalam proses penjualannya ini sarat dengan pelanggaran.

Sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 dinyatakan, ”Pemindahtanganan Asset berupa tanah melalui tukar menukar tanah milik desa harus dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut, (A) Kepala Desa harus menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota, terkait hasil musyawarah desa tentang tukar menukar tanah milik desa dengan calon lokasi tanah pengganti berada pada desa setempat.

(B) Kepala Desa menyampaikan permohonan kepada Bupati/Walikota dan kemudian meneruskan izin kepada Gubernur, untuk selanjutnya Gubernur melaporkan hasil tukar menukar sebagaimana dimaksud kepada Kementerian terkait, sebelum Bupati menerbitkan Izin.

Selanjutnya, membentuk tim kajian kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta fitetapkan dengan Keputusan Bupati /Walikota, kemudian tim kajian Kabupaten mengikutsertakan tenaga penilai Aprisel, dan hasil jajian tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk permohonan izin.

Sebelum menerbitkan izin, terlebih dahulu gubernur melakukan kajian melalui tinjauan lspangan dan verifikasi data sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan Surat Menteri.

Apabila penjualan atau pemindahtanganan atau tukar menukar tanah kas Desa Citarik yang berada di Blok Jayanti tersebut tidak menempuh tahapan tersebut, itu artinya telah terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum-oknum terkait.

Selain merugikan negara, masyrakat pembeli tanah kas desa pun akan dirugikan, pasalnya sampai kapanpun pembeli tidak akan bisa menjadikan tanah tersebut dengan status tanah hak milik, karena hasil dari penjualan yang Unprosedural.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru