Minggu, Maret 23, 2025

Kasus Sengketa Perumahan Pondok Dustira, Dede Berharap APH Berlaku Adil !

Pewarta : Wahyu/Melly

Koran SINAR PAGI, Cimahi, – Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali melakukan sidang di tempat terkait sengketa Perumahan Pondok Dustira kota Cimahi, yang terkena Jalur Kereta Api Cepat Indonesia. (Jumat /16/110) lalu.

Sidang yang menyedot perhatian masa dari berbagai elemen masyarakat maupun pemerintah tersebut,  disinyalir banyak menuai kontroversi pasalnya pihak tergugat pernah melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian, namun tetap belum ada kejelasan, ungkap dede kepada awak media.

” Sampai kapanpun saya akan pertahankan hak,  apalagi di sini juga banyak menyangkut hak warga lain ,  kan lucu masak pembeli digugat sama penjual?”,  aneh banget ..,” Kata Dede.

Masih kata dede ,terkait sidang PS (Jumat, 16/11) kemarin,  kepada koran Sinar Pagi mengatakan, pihaknya meminta APH berlaku adil dan profesional.

”  Yang jelas tolong semua aparat penegak hukum di negeri ini,  Jangan berpihak pada seseorang, masa sidang kemana – mana aja selalu dikawal aparat,  bahkan terkesan ada sesuatu hal yang perlu dipertanyakan… , ini kan negara hukum,  tidak bisa seenaknya, kan semua orang berhak mendapatkan pelayanan hukum.. “, Pangkas Dede.

Sementara itu Hakim dari PN Bale Bandung yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan pihaknya akan tetap konsisten menangani permasalahan ini.

”  kita buktikan saja, dalam persidangan selama ini kita jalankan sesuai koridor bahkan untuk pembuktian kita libatkan saksi-saksi yang konkrit, baik bukti tergugat maupun penggugat,  intinya kita tetap Profesionalisme, tidak ada rekasaya., ” tuturnya.

Selanjutnya Hakim meminta, untuk para tergugat maupun penggugat lebih bisa mengedepankan hasil sidang putusan bukan asumsi.

” Jelas,  kita tetap prosedural semua ada tahapanya,  tidak bisa kita memutuskan sepihak,  bukti yang nanti akan bicara, dan kita tetap pegang teguh komitmen dalam membela kebenaran. ” Ungkap Hakim.

Dari hasil keterangan yang dihimpun media KSP, bahwa proses peradilan sejauh ini tetap berjalan dengan baik, tidak ada indikator untuk penyimpangan, namun azas praduga tak bersalah pihak tergugat juga patut kita apresiasi, sejauhmana keadilan di negeri yang kita Cintai.

 

 

 

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru