Keterangan foto, Ke 3 dari kiri Ketua BPD Purwadadi Barat, Heri Nandar
Pewarta : Azis I Muchidin – Tim
Koran SINAR PAGI, Kab.Subang,– Pemilihan Kepala Desa Purwadadi Barat diikuti 6 (enam) Bakal Calon Kepala Desa, namun setelah dilakukan seleksi di Kabupaten pada tanggal 23/10/2018 lalu, lolos 5 (lima) Balon Kades termasuk petahana.
Berikut 6 Bakal Calon Kades yang mengikuti seleksi Adm & Tertulis di Kabupaten Subang,
1.Uca Supriadi, Petahana Pendidikan SMA/Setara, Total Nilai Hasil seleksi 62,
2.Adi Priatna, PendidikanSMA/Setara, Nilai 58,
3.Nana Sujana, Pendidikan SMA/Setara, Nilai 58,
4.Suwirja, Pendidikan SMA/Setara, Nilai 65,
5.Ade Eris Munandar, Pendidikan SMA/Setara, Nilai 72, dan
6.Juna Suzana *), Pendidikan Sarjana S-1, Nilai 45
*) tidak lolos seleksi
Dari pantauan Koran SINAR PAGI, didapat infortmasi bahwa sebelumnya para bakal calon kepala desa diharuskan menyerahkan dana masing – masing sebesar Rp.11.575.000,- kepada panitia Pilkades Purwadadi Barat, namun bagi bakal calon yang tidak lolos seleksi di Kabupaten, maka uangnya akan dikembalikan.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Purwadadi Barat, H.Asep Omar, yang berhasil ditemui tim Koran SINAR PAGI, mengaku tidak tahu – menahu soal pungutan tersebut, “Kami hanya menerima BOP untuk pelaksanaan tugas kepanitiaan dari Bendahara BPD,” ungkapnya.
Menurutnya, para bakal calon kepala desa menyetorkan dana tersebut ke Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadadi Barat.
Ditempat terpisah, Ketua BPD Purwadadi Barat, Heri Nandar, yang juga menjabat Kepala sekolah di 2 (dua) Sekolah Dasar menyatakan, penghimpunan dana tersebut dilakukan karena anggaran desa nol, “Tanyakan saja kepada mantan Kades,” ucapnya.
Menurut Heri, uang tersebut bukan pungutan, tapi sumbangan, namun Heri tidak menjelaskan dasar hukum yang memperbolehkan adanya penggalangan dana dari Calon Kades, serta tidak memperlihatkan naskah bukti kesediaan para calon memberikan sumbangan sebesar Rp.11.575.000,- untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Mustahil Ketua Panitia Pilkades tidak tahu menahu soal uang sumbangan dari para calon Kades,“ pungkas Heri.
Ketua DPD KPK PEPANRI (Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) Kab.Subang, H.Ujang Yudistira, saat dimintai tanggapan mengenai adanya penggalangan dana dari para Calon Kepala Desa Purwadadi Barat, menyatakan, setiap penggalangan dana dari masyarakat harus ada dasar hukumnya, dan bila itu bentuknya sumbangan, maka besarannya tidak boleh ditentukan dan harus ada naskah berita acaranya.
“Jika tidak ada dasar hukum dan berita acaranya, harus ditindak lanjuti secara hukum, sebab itu masuk kategori Pungli,” tegas Ujang.