Pewarta : Abd.Rahmansyam
Koran SINAR PAGI, Makassar,- Wakapolda Brigjen Pol Risyapuddin Nursin resmi buka acara Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Auditorium Paramatha SPN Batua Jl.Urip sumoharjo KM 17 Makasar, Kamis (15/11/18), diikuti oleh para petinggi Polda Sulsel seperti, Kasubbag Renmin, Kaur Renmin, para Wakapolres /Tabes dalam lingkup Polda Sulsel.
Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Risyapuddin Nursin dalam sambutannya menekankan bahwa dalam rangka pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, harus mengikuti prinsip prinsip pengadaan barang dan jasa secara efisien, efektif, terbuka, bersaing secara sehat dan transparan.
“Tidak ada diskriminatif dan akuntabilitas itu mutlak harus dipedomani dan dilaksanakan, agar dapat terhindar dari situasi KKN,” tegasnya.
Ditambahkannya, “Hal ini saya perintahkan kepada peserta sosialisasi untuk diikuti dengan penuh kesungguhan, semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan rahmat dan taufiqnya kepada kita semua,” tuturnya.