Pewarta : Tim
Koran SINAR PAGI, Kab.Sumedang,- Pengerjaan proyek disposal fase 2 Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) yang berlokasi di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang menimbulkan permasalahan. Pasalnya PT Bangun Rapi Jali (BRJ) yang menjadi subcont PT Metallurgy Coorporation of China (MCC), Namun PT MCC dianggap telah merugikan pihak PT Bangun Rapi Jali (BRJ) yang diduga telah mecabut kontrak secara sepihak.
Dirut PT BRJ, Asep Gito Riyadi, menyebutkan sebelumnya BRJ adalah pemegang kuasa dalam pengerjaan proyek disposal fase 2 di Desa Girimukti, Saat itu dikarenakan ada dampak kepada lingkungan sekitar, warga pun menuntut kepada kami untuk memberhentikan proyek tersebut, dan saat itu juga petugas Sat Pol PP Kab.Sumedang pun menutup sementara proyek disposal tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kendati demikian, menurut Asep, saat pemberhentian tersebut, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan Nomor: MCC-CISUNDAWU-2017-9-12-1 dari pihak MCC selaku maincont pengerjaaan tol Cisundawu fase 2 kepada pihak Desa Girimukti akan dilaksanakan perapihan tanah disposal di lokasi tersebut.
Tetapi, lanjut Asep, realita di lapangan pihak PT MCC pada saat melaksanakan pengerjaan tanah disposal tidak berkoordinasi dengan pihak kami (BRJ) yang sampai saat ini masih pengelola dan pemilik izin usaha sebagaimana tertera pada perizinan UPL/UKL Nomor 66.01/1209/BLH.” tambahnya.
“Dengan adanya kejadian ini, terang Asep, jujur saya kaget dan merasa tertipu dengan kebijakan sepihak PT. MCC tersebut, yang telah melanjutkan kembali proyek disposal yang dibungkus dengan surat pemberitahuan perapihan disposal,” ujar Asep saat ditemui di kediamannya, Kamis (15/11/18) kemarin.
Merasa dirugikam, kata Asep, pihaknya akan menggugat PT MCC untuk membayar sewa disposal kepada PT BRJ selaku pengelola lahan disposal tersebut. Karena selain menimbun di lahan disposalnya, pihak kontraktor tIdak pernah minta izin terhadap PT BRJ.
“Tuntutan saya tentunya bukan sekedar minta ganti rugi berupa materi saja, tapi juga akan meminta pertanggung jawaban kepada PT MCC, jika suatu saat nanti hasil pekerjaan yang mereka laksanakan ini berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar,jangan sampai menyalahkan pihak kami (PT BRJ), meskipun dalam isi perizinan UPL/UKL, pihak BRJ-lah sebagai penanggung jawab atas segala dampak lingkungan untuk waktu tujuh tahun kedepan,” pungkasnya.
Ditempat berbeda, Kasat Pol PP Kab.Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan, untuk permasalahan internal antara PT MCC dan PT BRJ saya lebih meyarankan agar mereka segera membereskannya, kami hanya berkafasitas untuk memidiasi kedua belah pihak, namun jika ada unsur pidana ya dipidanakan saja,” kata Asep di ruang kerjanya
Ditambahkan Asep, kami hanya mengetahui ada Cut and Fill oleh PT MCC, terkait adanya subcont yang baru di lokasi tersebut, kami tidak mengetahui adanya pembuangan tanah disposal ke lokasi tersebut, bila memang terbukti seperti itu, kami akan segera untuk menindaklanjutinya dan melakukan penutupan.” tegasnya.