Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,- Dalam Rangka proyek Perubahan Diklat PIM III Angkatan V Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Dinas Komunikasi dan informatika, Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat koordinasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat Desa bertempat di Cafe Nine, Kelurahan Timbangan 32 Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Jum’at (16/11/18).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ogan Ilir, Yohanas dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan awal atau pertemuan pertama dengan pengurus KIM, “Saat ini dari 16 Kecamatan yang ada di Ogan Ilir, baru dua kecamatan yang memiliki akses ke diskominfo untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat baik melalui media cetak, media elektronik maupun media online,” katanya.
Sementara Mira Diani selaku Kepala Bidang Pengelolaan informasi, KIM ini berdiri sendiri dalam bidang pengelolaan, setiap desa punya potensi dan inisiatif tersendiri.
Tujuan pembentukan KIM yaitu,
1. Menemukan masalah bersama,
2. Mengenali cara Pemecahan Masalah,
3. Membuat keputusan bersama,
4. Melaksanakan keputusan dengan kerjasama,
5. Mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
“Dengan adanya KIM disetiap Desa bertujuan untuk mempermudah penyebarluasan informasi dan cepat hingga kepelosok pedesaan,” katanya.
Ardani selaku narasumber yang merupakan Tenaga Ahli Kabupaten OI menjelaskan bahwa, kelompok ini penting dibentuk untuk kelompok Informasi kepada masyarakat dalam penyebarluasan informasi sehingga manfaat KIM sendiri bisa mendapat akses yang lebih baik ke informasi desa,”jelasnya.