9.7 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Buy now

spot_img

Terkait Pencabutan Perda No.5/2016 Pemko Medan Tak Terbebani Pencapaian Target PAD

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Dengan dicabutnya Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, Pemko Medan tidak terbebani dalam pencapaian target PAD Kota Medan. Sebab, langkah-langkah antisipatif sudah dilakukan Pemko Medan dengan mengoptimalkan potensi PAD pada sektor-sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kota Medan seperti pajak daerah.

Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H Akhyar Nasution, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di Gedung DPRD Medan, Rabu (14/11).

Disamping itu, jelas Akhyar, Pemko Medan juga telah melakukan langkah-langkah guna meningkatkan investasi di Kota Medan seperti terus menerus melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan perizinan, khususnya penggunaan teknologi informasi, mengikuti pameran promosi investasi daerah dan mendorong pelaku usaha untuk investasi di Kota Medan melalui forum dan pertemuan dengan pelaku usaha atau asosiasi.

Jika melihat data realisasi investasi di Kota Medan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), papar Akhyar, mengalami kecendrungan naik, Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) menunjukkan pola fluktuatif dengan kecendrungan menurun. Di tahun 2015, jelas Akhyar, realisasi PMDN di Kota Medan sebesar Rp.455.409.200.000 dan tahun 2016 naik menjadi Rp.2.044.097.400.000. selanjutnya di tahun 2017 naik lagi menjadi Rp.3.663.254.200.000 atau naik sebesar 44,20%.

Sedangkan realisasi investasi PMA tahun 2015, terang Akhyar, sebesar Rp.US$ 348.871.100, sementara itu di tahun 2016 turun menjadi US$ 84.273.500 dan tahun 2017 naik lagi menjadi US$ 305.705.100. “Sedangkan untuk tahun berjalan 2018 pada semester pertama periode Januari sampai Juni 2018, realisasi PMDN sebesar Rp.1.173.394.600.000 dan PMA sebesar US$ 46.132.200,” kata Akhyar.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Demokrat, Akhyar menyampaikan, Pemko Medan telah berusaha seoptimal mungkin untuk meningkatkan PAD dari sektor-sektor retribusi daerah lainnya dan pajak daerah seperti reklame, parkir, pajak hotel dan restoran, serta PBB.

Begitu pula terkait pertanyaan tentang kesiapan Pemko Medan dalam mengendalikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan dari berbagai aktivitas dunia usaha, Akhyar menjelaskan, Pemko Medan akan melakukan optimalisasi pengawasan lapangan terkait dengan tumbuhnya berbagai aktivitas usaha serta menerapkan pemenuhan komitmen izin lingkungan untuk semua aktivitas/usaha baik dengan SPPLH, UKL/UPL atau wajib AMDAL.

Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi PAN tentang jaminan Pemko Medan terkait kondusifitas dalam menjalankan usaha, Akhyar memaparkan, keamanan dan kenyamanan berusaha merupakan tanggung jawab Pemko Medan atas warganya, “Kita melakukan upaya-upaya koordinasi dengan Forkopimda dan penegak hukum demi terciptanya keadaan kondusif yang aman dan nyaman dapat terwujud,” terangnya.

Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli. Rapat paripurna ini turut dihadiri anggota DPRD Medan, pimpinan OPD, camat serta disaksikan seratusan pelajar SMP Santo Petrus.

PD Menjadi PUD RPH

Setelah itu rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan yang disampaikan Sekda Kota Medan Wirya Alrahman terkait Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Medan.

Menjawab Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang menanyakan langkah yang dilakukan Pemko Medan mengenai RPH liar di Kota Medan, Wirya menyampaikan bahwa Pemko Medan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan pemotongan hewan di PD Rumah Potong Hewan Kota Medan, guna menjamin kualitas daging yang aman, sehat dan halal. Selain itu Pemko Medan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah potong hewan liar yang ada di Kota Medan.

Tentang langkah-langkah Pemko Medan untuk mengoptimalkan fungsi PD RPH Kota Medan yang diajukan oleh Fraksi Gerindra, Wirya menegaskan, perubahan status dari sebelumnya PD RPH menjadi PUD (Perusahaan Umum Daerah) RPH dapat membuka inovasi dan kreatifitas sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang. Dengan tumbuh dan berkembangnya perusahaan, otomatis akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengan Fraksi Gerindra, Fraksi PPP juga mempertanyakan tentang apa target dan sasaran yang akan dicapai ketika RPH dijadikan sebagai PUD, Sekda menjelaskan, target dan sasaran yang akan dicapai yakni menjadikan sentral industri bisnis hewan di Kota Medan khususnya dan di Sumatera Utara umumnya. Dengan demikian dapat mencukupi kebutuhan daging segar yang bersih dan higienis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota Medan, imbuhnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles