Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Dari 61 Perkara

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir musnahkan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri berupa BB Narkotika, Senpi dan Sajam, Selasa (13/11/18).

Kajari Ogan Ilir, Adi Tyogunawan mengatakan, BB yang dimusnahkan berupa Ganja 1.074 Gram, Sabu-sabu seberat 103.825 Gram atau lebih dari satu Ons, 2 (dua) Butir extasi, 1 pucuk senjata laras panjang rakitan, 1 pucuk senjata laras pendek rakitan, 1 buah senjata tajam dan selembar uang palsu senilai Rp.100 Ribu

“Walau BB yang dimusnahkan agak sedikit, namun ini merupakan ancaman bagi masyarakat kita,” ucapnya.

Kejaksaan lanjut dia, bukan perusahaan yang makin banyak produksi makin banyak hasilnya. Belum tentu semakin banyak perkara ditangani makin banyak pula keberhasilanya.

“Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 61 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kajari.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90