Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Terkait dengan pembangunan Pasar Wisata Samarang, Sekjen Ormas Daboribo, Gilar Nova Renaldi, menilai ada indikasi tindak pidana korupsi, pasalnya kuat dugaan telah terjadi praktek jual beli kios pasar tersebut yang dilakukan oleh oknum pegawai Disperindag Kab.Garut.

Dia bersama dengan jajaran Ormas Daboribo mengaku akan membongkar tuntas masalah ini, “Kami meminta DPRD segera membentuk Pansus, jangan sampai oknum-oknum di Disperindag dan ESDM yang melakukan penjualan kios diluar aturan seolah kebal hukum,” ucap Gilar, Selasa (06/11/18).

Sementara Kabid Pasar Disperindag Kab.Garut, Achmad Ramdani, membantah adanya jual beli kios tersebut, “Apabila hal tersebut benar, maka Disperindag Kabupaten Garut, akan menarik kembali kepemilikannya, karena kios tersebut milik Pemkab Garut,” ucapnya.

Seperti yang saat ini dilakukan tambahnya, pihaknya telah menarik 32 kios yang kepemilikannya tidak jelas, penarikan buku kepemilikan sedang berlangsung, “Sudah 2 (dua) orang pedagang yang menyerahkan, kami lakukan itu hingga satu bulan kedepan,” tandasnya.

Bpati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya tengah mengintruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM untuk mencari tahu fakta kebenaran isue itu dan mendukung untuk mengusut tuntas penjualan kios di Pasar Wisata Samarang.

“Karena kios – kios itu Milik Pemkab Garut maka tidak boleh diperjualbelikan, itu harus dipidanakan,” ucap Rudy.

Menurut Bupati, dirinya akan memproses secara hukum apabila ada pihak – pihak yang menuduh dirinya turut bermain dalam masalah isue penjualan kios ini.

Untuk mencegah agar tak ada lagi penyalahgunaan kios, Pemkab Garut berencana akan memasang stiker di semua kios sebagai bentuk pemberitahuan bahwa kios tersebut milik Pemkab Garut.