Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Camat Cisaga, Kabupaten Ciamis, H Dede Suparman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas 3 (tiga) dari 11 desa di Kecamatan Cisaga yang dianggap telah mengabaikan penyetoran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
“Desa yang belum mencapai target tersebut yaitu Desa Mekarmukti, 80% Desa Cisaga 71% dan Desa Wangunjaya 84,5%, kepala desa harus bertanggung jawab dan secepatnya melunasi tunggakan PBB tersebut, jangan hanya bisa menuntut haknya saja, seperti DD dan ADD sememtara kewajibannya tidak diperhatikan,” ucapnya, Selasa (07/11/18).
Ditegaskan, Pemerintah Kecamatan Cisaga akan memberi sanksi kepada tiga desa tersebut, bila sampai tanggal 30 Nopember 2018 tidak segera dilunasi, “Saya sebagai Camat tidak akan menandatangani dan merekomodasikan pengusulan anggaran dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut dia, mereka malu, desa lain sudah bisa melunasi, sementara desa yang tiga ini nyantai – nyantai saja, ucap Camat kesal.