Pewarta : Imam K
Koran SINAR PAGI, Bangka,- Kapal yang bukan milik nelayan yang diduga kapal isep boleh atau di izinkan berlabuh di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat apabila membayar retrebusi karena ada peraturannya. demikian dikatakan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Tri Aris Wibowo ketika ditemui wartawan Sinar Pagi Juara di kantor Syahabandar Sungailiat, Senin (05/11).
Menurut Tri Aris Wibowo kapal yang sandar dikawasan pelabuhan PPN Sungailiat adalah kapal dari Jakarta dan dalam proses perbaikan.
Ketika didesak wartawan SPJ berupa jumlah retrebusi yang dibayar pemilik kapal serta apa dasarnya “saya tidak bisa mengatakan dan buat apa,” kata Tri Aris Wibowo
Memang sangat disayangkan sikap Tri Aris Wibowo yang enggan menyebutkan secara transfaran apa dasar dan aturan mana yang memboleh dan mengizinkan kalau kapal yang bukan milik nelayan di Sungailiat boleh bersandar atau berlabuh di kawasan pelabuhan PPN Sungailiat dan berapa besar jumlah retrebusi yang dipungut.
Bahkan Tri sekali lagi mengatakan kapal itu boleh berlabuh di kawasan PPN karena memang ada peraturan dan bisa di pungut rertrebusinya karena tidak mungkin tidak ada peraturan tetapi tidak menjelaskan mana peraturannya yang di jadikan alasan untuk membolehkan dan mengizinkannnya.
Jadi saya jelaskan bahwa kapal yang bukan mikik nelayanpun boleh berlabuh di kawasan PPN Sungailiat asal ada izin serta membayar retrebusinya, ungkapnya.
Saat ditanya apakah sudah lama kapal yang diduga kapal isep berlabuh di pelabuhan PPN dan siapa pemilikinya dengan nada memerintah silah cek sendiri kekapalnya dan mengaku tidak hapal serta sudah lupa siapa pemilik dan nama kapal tersebut.
Sementara itu ketika SPJ menyambangi kapal tersebut hanya menemui pengawasnya saja dan mengatakan silahkan menghubungi Ibu Ayu yang kantornya berada di Jln Natuna Pangkalpinang.
Namun sayang SPJ tidak berhasil menemui Ayu yang diduga ada hubungan dengan kapal tersebut karena menurut yang menjaga kantor, Ayu Sedang berada di Balai Karimun.