Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Proses seleksi tahapan calon sekretaris daerah (Sekda) kabupaten garut tengah sampai pada tahapan akhir, dari awal 10 nama kemudian 9 nama calon sekda yang diseleksi oleh tim pansel dan sampai mengkerucutnya 3 nama yang menjadi kandidat calon sekda diantaranya Budi Gan-gan (kepala Disparbud), Deni Suherlah (kepala Bappeda) dan Teti Sarifeni (kepala BPKAD).
Ketiga calon tersebut telah mengikuti tahapan akhir proses seleksi yaitu tes kesehatan yang dilakukan pada hari selasa 31 0kt0ber 2018 dan hasilnya akan muncul hari ini jum’at 2 November 2018.
Usai penunjukan Deni Suherlan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Pengurus Cabang GMNI Garut mendatangi kantor BKD Kabupaten Garut untuk mempertanyakan terkait teknis prosedur seleksi terbuka calon sekda Garut, mengingat tidak disebutkannya secara jelas hasil/nilai seleksi yang diperoleh pada setiap tahapan dari awal sampai mengkerucutnya 3 nama kandidat calon sekda Garut.
Informasi yang diperoleh saat GMNI Garut berusaha menemui kepala dan sekretaris BKD dari kasubid pengembangan kompetensi, Evi Abdullah menyebutkan, bahwa pengumuman nama tiga calon Sekda Garut yang telah dipublish di media tanpa mencantumkan nilai/hasil tahapan seleksi.
“Kami juga menyadari akan aturan dari PP no 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN, namun arahan dari KASN terhadap saya, by phone bahwa teknis pengumuman 3 calon sekda, sementara disampaikan secara alfabet tanpa menyebutkan hasil/nilai pada setiap tahapan,” ujar Evi.
Adapun hasil/nilai keseluruhan dari tiga calon kata dia, akan dipublikasikan secara lengkap melalui website resmi pemerintah dan disampaikan oleh pansel kepada Bupati Garut tertanggal 05 November 2018 secara resmi melalui surat, baru setelah itu bupati melakukan peninjauan untuk merekomendasikan salah satu nama calon Sekda kepada gubernur.
“Meski terkesan prematur, dan tidak sesuai dengan informasi dari pihak BKD, Bupati Garut menyebutkan bahwa penunjukan calon sekda Garut itu merupakan hak prerogatif Bupati sendiri,” tanggap Raden Irfan, salah satu pengurus Cabang GMNI Garut
Menyikapi hal tersebut, GMNI secara tegas dan konsisten akan mengawal jalannya proses pengangkatan Sekda Garut, “Proses seleksi calon Sekda Garut dari awal sampai saat ini kami tengah lakukan peninjauan dengan seksama baik melalui media massa ataupun informasi yang berkaitan dengan berbagai tahapan yang telah dilaksanakan,” ucap Ketua GMNI Garut Lukman Bahrul Alam.
Menurutnya, masyarakat selama ini sangat menantikan informasi hasil/nilai pada setiap tahapan dan proses seleksi calon sekda, mengingat PP NO 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, bahwa pansel harus mengumumkan secara terbuka setiap tahapan seleksi diantaranya harus mencantumkan nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi, namun hal ini tidak dilaksanakan oleh pansel.
“Kami menginginkan adanya keterbukaan informasi mengenai nilai/hasil yang didapat oleh setiap calon meskipun pada kenyataannya Bupati Garut saat ini telah menunjuk Deni Suherlan sebagi calon Sekda yang akan direkomendasikan kepada Gubernur,” tegas Lukman.
Lebih lanjut, Sekretaris Umum GMNI Garut, Roni Gunawan menegaskan, meskipun Bupati memiliki hak prerogatif dalam mengajukan salah satu nama untuk direkomendasikan kepada Gubernur, tetapi tetap saja proses seleksi tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur, transparan dan jauh dari praktek-praktek KKN.
“Kami menegaskan, jika tahapan-tahapan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, maka kami akan menindak lanjuti hal tersebut baik kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Ombudsman RI,” tandas Roni.
Pada dasarnya, kata Raden, siapapun calon sekda yang direkomendasikan oleh Bupati, tentunya tidak ada masalah selama itu sesuai dengan teknis dan prosedur yang telah ditetapkan.