9.9 C
New York
Jumat, Oktober 11, 2024

Buy now

spot_img

Terkait Sengketa Lahan Dengan R6B, Masyarakat Dua Kecamatan Boleh Berlega Hati

Pewarta : Iwan Brata Darma

Koran SINAR PAGI, Muara Enim,– Terkait Kasus sengketa lahan dengan PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B), Warga Kecamatan Gelumbang dan Sungai Rotan Kab.Muara Enim boleh sedikit berlega hati, pasalnya hasil audensi dengan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, yang difasilitasi oleh Senator DPD RI Hendri Zainudin dan dihadiri oleh kuasa hukum serta perwakilan warga 13 desa dari kedua kecamatan dan pejabat dinas terkait, mengsiyaratkan keberpihakan kepada masyarakat.

Hasil pertemuan tersebut menyebutkan,
1. Batang karet dan tanaman masyarakat yang sudah digusur harus dikonfensasi sesuai dengan Pergub No.40 tahun 2017,
2. PT R6B harus beroperasi dalam HGU, bila diluar HGU, harus dilepas,
3. Permudah akses masyarakat, termasuk membangun jembatan dari dan menuju kebun,
4. Tentang Enclave lahan akan dipelajari kemungkinannya,
5. SK tim penyelesaian yang beranggotakan pihak terkait akan segera ditandatangani, dan
6. Semua pihak harus sesuai aturan dalam berusaha, baik pihak perusahaan maupun masyarakat.

Sekedar mengingatkan, beberapa poin permasalahan warga masyarakat dari dua kecamatan itu diketahui diantaranya :

Pihak PT R6B telah menggusur tanam tumbuh batang karet warga sebanyak 29,464 batang yang sama sekali tidak memberi konpensasi kepada pemiliknya.

PT R6B telah mengingkari kesepakatan pada tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani perwakilan masyarakat termasuk Camat Gelumbang yang intinya plasma 40 persen dan Inti 60 persen yang seharusnya dilaksanakan secara serentak dengan Inti.

Bahwa untuk konpensasi pembebasan tanam tumbuh (kebun karet dan tanaman lainnya, red), pihak perusahaan telah menawarkan rata-rata Rp60 ribu batang sebagaimana hasil pertemuan pihak masyarakat dengan perusahaan pada 15 Mei 2018 yang lalu.

Masyarakat memiliki tanam tumbuh di Blok F-9 sampai F-10 yang tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh PT R6B agar di Enclave kan.

Untuk tenaga kerja sesuai kebutuhan harus diprioritaskan masyarakat setempat, terutama warga yang termasuk dalam ijin HGU tersebut.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles