Pewarta: Dwi Arifin S.Pd
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Bandung-, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jabar dan Dinas Pendidikan Jabar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait peluncuran program Jaksa Sahabat Guru, di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung,
Program Jaksa Sahabat Guru yang diinisiasi oleh Kejati Jabar ini merupakan dukungan terhadap program pemerintah di bidang pendidikan dan guru, serta meningkatkan kinerja dan pengelolaan anggaran pendidikan di Jabar.
Dengan begitu, kini guru SD hingga SMU di Jabar yang berjumlah Rp.500 ribu akan didampingi oleh jaksa dalam mengelola keuangan termasuk dana BOS. Sehingga dapat menghindari peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berujung pidana. Jaksa juga nantinya akan berperan memberi perlindungan hukum bagi guru.
Ketua MKKS SMKN/S Kabupaten Bandung, H Asep Syamsudin Hermawan, yang menjabat Kepala SMKN 2 Baleendah menilai Program tersebut bagus. Pada dasarnya pihak sekolah perlu pendampingan atau bimbingan dalam perencanaan dan pelaporan keuangan. Agar ada pencegahan diawal dan diahir supaya tidak terjadi penyelewengan. Karena mereka orang-orang di kejaksaan lebih paham hokum. Hal ini disampaikan saat wawancara dengan jurnalis Jabaronline.com diruang kerjanya hari ini
H Syamsudin menyarankan agar intansi penegak hukum dan pendidikan menyamakan persepsi dengan MoU / nota kesepahaman dalam proses dan pengawalan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang disepakati bersama, agar menyatu antara yang diinginkan pihak sekolah dan kejaksaan.
Dari tahun ke tahun sekolah sebenarnya sudah memanfaatkan bantuan dari Pemerintah sesuai kebutuhan dan berupaya penghematan, karena ada teamnya dan pengawasnya.
Banyaknya kebutuhan siswa dalam proses pendidikan berhubungan langsung dengan biaya pendidikan. Misalnya kebutuhan setiap siswa SMK kira-kira 6 jutaan pertahun, bantuan untuk siswa 1.400.000 pertahunnya, sehingga pihak sekolah perlu partisipasi masyakat.
Intinya pihak sekolah setuju dengan program Gubernur, agar pelaporannya dengan didampinggi tidak menyeleweng, tapi jangan kesalahannya dicari-cari. Pendampingan pengelolaan keuangan dari para jaksa sangat dibutuhkan, terus dibimbing dan berkelanjutan, bukan karena intrtuksi guberbur saja. Sebelumnya juga, karena SMKN2 Balaendah ini dekat dengan kantor Kejaksaan. Sudah ada kerjasama dalam program kesadaran hukum.
H.Syamsudin berharap program ini murni dengan tujuan kebaikan bersama dan yakin akan saling memberikan yang terbaik. RKAS tahun ajaran 2018-2019 SMKN 2 Balaendah ini totalnya diperkirakan Rp. 6 milyar, ada kenaikan karena jumlah siswa dan naiknya harga kebutuhan siswa.
Selanjutnya sekolah juga sangat setuju dengan program gubernur yang akan memfasilitasi siswa SMK untuk dipermudah kerjasama dan masuk industri. Dan pihak sekolah juga sudah menyiapkan siswa yang unggul dengan proses pendidikan yang didominasi dengan mata pelajaran produktif sesuai dengan kurikulum yang dari Kementrian Pendidikan.