Minggu, November 3, 2024

Sidang Kasus Tanah PN Bale Bandung, Tersangka UW Gugat JJ Dengan Perdata

Pewarta : Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Bandung, – Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Proyek Nasional sertifikasi tanah dengan biaya gratis dan relatif cepat bagi masyrakat kecil terus digalakan, baik dari segi kuantitas pemilik maupun lahan. Hal tersebut agar masyarakat memiliki kepastian atas bukti kepemilikan tanah yang syah dan kuat dari segi hukum.

Harus diakui selama beberapa dekade pemerintahan sebelumnya penanganan prona relatif kecil dan lamban. Padahal masyarakat sangat membutuhkannya, namun apabila ditempuh tanpa program prona, terkendala biaya yang dirasakan relatif berat bagi masyarakat.

Hal terpenting yang harus digaris bawahi adalah bahwa presiden telah memberikan pencerahan kepada masyakat tentang pentingnya memiliki bukti kepemilikan tanah. (Sertifikat).

Penggalakan PRONA oleh Presiden Joko Widodo, telah memicu Badan Pertanahan Nasionsal (BPN) pusat maupun daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, demikian pula institusi penegakan hukum yakni POLRI, mengapresiasi program kepemilikan tanah dalam bentuk penanganan terhadap kasus sengketa pertanahan secara obyektif melalui penyelidikan dan penyidikan yang cermat dan tepat.

Seperti halnya penanganan kasus sertifikat palsu yang dilaporkan JJ, warga Kp. Cipicung, RT. 03, RW 02, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah. Kab. Bandung kepada Polres Bandung, tanggal 26 Maret 2017 dan UW sebagai terlapor, seperti tertuang dalam laporan Nomor LP: B/128/III/2017/JBR/ResBdg.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta manghadirkan 19 saksi dalam BAP, dan dari hasil PPHP terlapor (UW) ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juni 2018 oleh Polres Bandung.

Sejauh ini belum diketahui, apakah pihak penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti terhadap tersangka, seperti dalam PPHP dan selanjutnya dilakukan pemberkasan perkara untuk dikirim ke kejaksaan.

Sementara itu,  dari pantauan Koran SINAR PAGI, UW  yang sudah jadi tersangka, masih terlihat bebas bepergian, bahkan informasi yang berhasil dihimpun, UW sempat pergi keluar negeri.

Hal lain yang dilakukan UW sebagai tersangka adalah, melakukan gugatan secara perdata dengan Nomor :118/PDT.G/2018/PN.Blb, di Pengadilan kelas 1 A, Bale Bandung, atas objek tanah yang dilaporkan JJ ke Polres Bandung, dan UW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidananya.

Menurut keterangan, dalam gugatan perdata tersebut UW bertindak selaku penggugat dan JJ tergugat.

Diketahui,  bahwa sebelumnya pihak penyidik Polres Bandung telah menetapkan beberapa dokumen disampaikan UW atas tanah yang digugat tersebut dinyatakan tidak syah, bahkan diduga ada pemalsuan.

Beberapa dokumen objek tanah tersebut yang sampai ke meja redaksi diantaranya : Pernyataan dari Notaris Sri Handayani, SH, tgl 31 Agustus 2018, menyatakan bahwa Akta jual beli nomor :400/2007 tanggal 27 Desember 2007 yang dimiliki UW tidak teregister dikantornya, atau saat itu pihaknya tidak pernah menerbitkan akta tersebut, pasalnya pada tahun 2007 pihaknya menerbitkan akta sampai no. 374/2007. Demikian pula pernyataan Notaris Ruslan Abdulgani, menyatakan AJB No.1144 tgl 25 Mei 2007 tidak teregister dikantornya.

Selanjutnya AJB Nomor 3959 tanggal 22 Desember 2010 dengan Notaris Iskandariah, terdapat tanda tangan Zainal Wahid selaku penjual, sedangkan Zainal Wahid telah Wafat tanggal 7 Mei 2009. Sesuai surat kematian no. 06/KM/V/2009.

Sementara itu, pada dokumen lain ditemui sertifikat 4528/Baleendah atas nama UW, berdasarkan keterangan sumber KSP, ternyata sertifikat itu terbit, karena UW menyatakan bahwa sertifikat Asli No. 70 atas nama Drs. Achmad Zainal Wahid yang dimilikinya hilang. Setelah nendapatkan Surat kehilangan dari Polrestabes Bandung dan diajukan BPN, maka terbitlah sertifikat no. 4528/Baleendah atas nama UW.

Masih menurut sumber, bahwa sebenarnya sertifikat Asli No. 70 masih ada ditangan pemiliknya, yakni ahli waris Ny. Hj. Dewi Sutihat dan dinyatakan secara tertulis pada tanggal 13 Juli 2018 dengan penegasan tidak pernah mengadakan jual beli tanah dengan UW.

Terkait sertifikat pengganti yang hilang, sesederhana itu pihak BPN memprosesnya hingga terbit.

Kepada siapa hukum berpihak sejatinya pada yang benar.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru