Senin, Februari 17, 2025

Proyek Pembangungan PT SMS Pokpan Diduga Serobot Tanah Warga

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Proyek pembangunan peternakan ayam milik PT SMS Pokpan yang diklaim milik investor asing asal Negeri Gajah Putih Thailand, walaupun tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun kegiatan pembangunannya terus berjalan, bahkan salah satu bangunan yang dikerjakan sejak bulan Maret dan Agustus 2018 lalu itu sudah hampir rampung.

Selain tidak mengantongi izin, lokasi pendirian proyek bangunan diatasi lahan seluas 10 Ha tersebut diduga menyerobot tanah warga Desa Santapan Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, bernama Sulton Ismail selebar 2 hektar dan atas nama Muji burahman seluas 4 Hektar dengan ahli waris mukni tokoh salam berkah dan satu warga lainnya sekira 600 meter.

“Tanah seluas 10 hektar tempat berdirinya banguan PT SMS sebagian berdiri diatas tanah warga, milik PT Pokpan tersebut hanya 4 hektar sedangkan 6 hektar itu menyerobot tanah warga,” katanya.

Menurut Keterangan Mulyawan, Camat Kandis pihak kecamatan dan Pemerintah Desa Santapan mengaku belum pernah mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan.

Sikap yang ditunjukan pemilik PT Pokpan ini jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah seperti yang diatur pada pasal 5 ayat 10 dan Perda No 7 Tahun 2009, dimana dalam salah satu pointnya menyatakan, bangunan yang tak mempunyai izin diwajibkan membayar denda 10% dari nilai bangunan atau bahkan bisa dibongkar.

“Sesuai dengan pasal 115 ayat (2), pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan maka akan di kenakan sanksi perintah untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

“Hebat sekali, kok bisa perusahaan ini mendirikan bangunan tanpah ada izin, bahkan bangunannya sudah hampir selesai dikerjakan dan tidak lama lagi sudah siap beroperasi,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru