Kamis, Januari 23, 2025

Mantan Kadisperindag KBB Menangisi Perbuatannya Yang Berakhir Di Hotel Prodeo

Abubakar Akhirnya Akui Perintahkan Penggalangan Dana Bancakan Untuk Mendanai Keperluan Pilkada Istrinya

Pewarta : Lina

Koran SINAR PAGI, Kab.Bandung Barat,- Weti Lembanawati Mantan Kadisperindag dan mantan Bappelitbangda Bandung Barat Adiyoto, tampak menangis di Persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Senin (22/10/18). Keduanya adalah terdakwa dalam kasus gratifikasi pada eks Bupati Bandung Barat, Abubakar.

Dalam sidang kasus gratifikasi tersebut kemarin sedikit berbeda dari sidang – sidang sebelumnya, hal ini dikarenakan Jaksa Penuntun Umum secara marathon bertanya kepada ketiga orang terdakwa diantaranya Abubakar, Weti Lembanawati dan Adiyoto seputar dana “bancakan” atau gratifikasi yang menyangkut Pejabat di pemkab Bandung Barat.

Jawaban saksi yang berbelit-belit dan tidak tegas membuat tim JPU KPK dan Hakim merasa kesal, terutama saksi Weti Lembanawati Mantan Kadisperindag yang dianggap tidak tegas dalam memberikan jawaban yang diajukan tim JPU KPK, sidang yang dipimpin Fuad Muhammadi.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal pemberian uang yang diungkapkan Caca Permana, staf dari terdakwa Weti, pada persidangan minggu lalu, dimana Caca mengaku menyerahkan uang sebesar Rp.100 juta ke Ketua, kemudian Rp.20 juta ke sopirnya, Rp 75 juta kepada ajudannya, Rp.25 juta dan Rp.35 juta ke ajudan. ”Saya tidak tahu uang itu untuk apa-apanya, hanya diperintahkan Bu Weti untuk diserahkan ke Ketua (Aa Umbara),” ujar Caca kala itu.

Pada kesempatan sidang hari Senin kemarian (21/10/2018), saat JPU KPK mempertanyakan hal itu kembali, Weti-pun membenarkan pernyataan stafnya tersebut, “Iya pak saya mengetahui nya dan itu atas dasar perintah saya,” ucapnya.

Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempersilahkan keduanya untuk menyampaikan keterangan terkait kasus yang dialaminya. “Saya sudah berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandung Barat mulai dari staf, Kasie, Kabid hingga kepala dinas selama puluhan tahun, tapi sekarang berakhir disini,” ujar Weti penuh sesal.

Penampakan rumah milik Weti Lembanawati Mantan Kadisperindag Bandung Barat beralamatkan Jalan Raya Padalarang – Cisarua Km.4 di Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat terlihat paling megah bak istana dibandingkan rumah – rumah tetangga di sekitarnya.

Ungkapan penyesalan juga disampaikan Adiyoto, dimana seharusnya September tahun ini, dirinya sudah pensiun, namun surat keputusan pensiunnya belum didapatkan karena tersandung kasus tersebut.

Dengan suara parau ia mengatakan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal, seharusnya saya sudah pensiun tapi sekarang jadi terjerat kasus ini. Saya sudah hampir 30 tahun-an berkarir di ASN, berharap pensiun dan mengakhiri masa tua, dengan tenang, namun saya tidak menyangka kasusnya jadi begini, saya hanya melaksanakan perintah pimpinan yang meminta bantuan terkait pemenangan ibu Elin Suharliah,” kata Adiyoto.

Terdakwa Weti Lembanawati, kemudian mengungkapkan soal persepsi dirinya dengan para kepala SKPD lainnya yang sama-sama mengartikan membantu secara moril dan meteri untuk kemenangan pasangan Emas, “Pemahaman saya waktu itu, selain bantuan secara Tufoksi, juga bantuan secara materi,” ujarnya.

Terkait pernyataan Abubakar yang akan membina pegawai yang loyal kepadanya dan membinasakan yang membangkang, hanya didengar oleh Adiyoto, sementara Weti mengaku hanya mendengar jika SKPD yang tidak bisa dibina, pasti ada konsekwensinya.

Dari hasil kesepakatan, Weti dan Adiyoto pun akhirnya mengakui jika keduanya bertugas untuk mengumpulkan dana ‘bancakan’ untuk kepentingan Abubakar, dan Pilkada pasangan Emas.

“Saya mengakui semua yang saya lakukan salah, dan saya menyesalinya, tapi semua yang saya lakukan adalah sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Karena merasa penasaran atas jawaban Weti Lembanawati mengenai pemberian uang sebesar Rp.100 juta kepada Ketua DPRS Aa Umbara Penasihat Umum kembali menanyakan, “Apakah ibu Weti mengetahui dan memerintahkan saksi Caca Permana telah memberikan uang secara bertahap kepada saudara Aa Umbara sebagai Ketua Dewan,”??, namun entah kenapa kali ini Weti membantah keterangan yang disampaikan Caca yang sempat dibenarkan sebelumnya.

“Saya tidak pernah memerintahkan atau menyuruh Caca memberikan uang kepada pak Aa Umbara, dan tidak pernah ada pemberian uang itu,” tutur Weti saat dikonfrontir hakim terkait pengakuan Caca.

Agenda persidangan terkait pemeriksaan terdakwa yang juga menghadirkan Abubakar. Dalam dakwaannya Jaksa, menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pidana bagi pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi, dimana dalam kasus ini Weti dan Adiyoto berperan sebagai pemberi gratifikasi, sementara Abubakar sebagai penerima.

Setelah ada pengakuan dari Weti dan Adiyoto, akhinya Abubakar pun mengakuinya, ”Jika bu Weti dan Pak Adiyoto berkata begitu, berarti iya (benar),” tandasnya.

Meskipun sempat berkelit, mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar akhirnya mengakui jika dirinya memerintahkan mantan Kadis Indag Weti Lembanawati dan Kepala Bapelitbangda, Adiyoto untuk menjadi pengepul dana ‘bancakan’ dari tiap SKPD untuk kepentingan Pilkada 2018, istrinya Elin Suharliah sekaligus meminta bantuan Weti dan Adiyoto untuk pemenangan Elin – Maman, salah satunya untuk membayar survey elektabilitas pasangan tersebut pada Pilkada Bandung Barat senilai kurang lebih Rp 1 miliar.

Untuk membayar biaya tersebut, Weti dan Adiyoto kemudian menggalang dana dari setiap kepala dinas dengan nilai bervariatif mulai dari Rp.10 juta hingga Rp.50 juta. Belakangan, uang terkumpul mencapai Rp.800 juta lebih.

Namun sebelum Pilkada dimulai, Abubakar, Weti, Adiyoto dan Asep Hikayat mantan Kepala BKPSDM keburu kena operasi tangkap tangan KPK. Asep Hikayat sudah divonis bersalah dan dijatuhi pidana 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.

“Saya memang meminta (Weti dan Adiyoto) untuk dibantu penyusunan visi misi Elin Marliah-Maman Sulaiman Sunjaya. Tapi saya tidak meminta mereka untuk mengumpulkan uang, mungkin itu inisiatif dari Pak Adiyoto saja. Tapi saya tidak menampik pernah melontarkan kata-kata minta bantuan,” ujar Abubakar yang menyangkal secara spesifik meminta keduanya untuk mengumpulkan uang dari setiap kepala dinas, begitu juga dengan uang Rp.100 juta yang diminta Abubakar dari Weti dan diberikan lewat anaknya Aulia Hasan Somantri.

Menjawab pertanyaan JPU terkait penggunaan istilah seperti ‘Potensi’, Persib 02, dan istilah lainnya, dalam kasus tersebut, Abubakar mengaku itu sudah lumrah dilakukan.

Seperti diketahui Abubakar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Weti Lembanawati dan Adiyoto. Pidana tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 12 hurup a dakwaan kesatu dan pasal 11 dakwaan kedua UU tindak pidana korupsi.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru