Minggu, Desember 8, 2024

Langgar Perda RTRW, KPLHI Garut Minta Seluruh Proses Perizinan Pendirian Pabrik Cijolang Dihentikan

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 29 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan Kecamatan Limbangan, bukanlah kawasan industry, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam, mendesak DPMPT Kabupaten Garut, untuk tidak memproses perizinan terkait rencana pendirian pabrik milik PT Pratama Abadi, di kawasan tersebut.

Pasalnya, pembangunan yang saat ini baru memasuki pengurugan dinilai melanggar Perda RTRW, meskipun sudah mengantongi IPPT dan Izin Lingkungan.

“Selama revisi Perda RTRW, yang saat ini diusulkan Pemkab.Garut belum mendapatkan persetujuan, segala bentuk proses perizinan untuk pendirian pabrik di Cijolang harus dihentikan dan pembangunan yang saat ini sudah dimulai harus dihentikan, soalnya, akan berimplikasi terhadap pelanggaran Perda,” ujar Roni Faisal Adam, Senin (22/10/18).

Dikatakan Roni, Dalam revisi Perda RTRW ada beberapa Kecamatan yang dimasukan menjadi kawasan industri, diantaranya, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Leles, Kecamatan Cibatu dan Kecamatan Malangbong. Berarti, itu baru sebatas calon kawasan industri, karena revisi Perdanya belum mendapatkan persetujuan.

“Tidak ada dalih lain lagi bagi Pemkab Garut, untuk menerbitkan perizinan selama revisi Perda belum mendapatkan persetujuan. Saat ini Perda yang berlaku masih tetap No 29 tahun 2011,” ucapnya.

Menurutnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, merupakan orang yang tahu hukum, mana yang harus dijadikan acuan dalam menerbitkan perizinan untuk pendirian pabrik di wilayah Utara.

“Pemkab akan dihadapkan dengan berbagai persoalan, jika bersikukuh mengijinkan pembangunan pabrik tersebut. Soalnya, tidak ada payung hukum yang menguatkan. Perda adalah salah satu acuan payung hukum yang sangat mendasar, tidak ada aturan lain lagi. Kalau memang terus dilakukan Pemkab sendiri yang melakukan pelanggaran perda dan itu ada sanksinya,” tegasnya.

Kendati demikian, Pemkab Garut masih belum terlambat untuk mengambil sikap, salah satunya menghentikan semua proses terkait pendirian pabrik, dimulai dari proses perizinan.

“Lakukan kajian kembali, apakah benar atau salah serta sudah sesuaikah proses pendirian pabrik milik PT Pratama Abadi dengan Perda yang ada ?,” cetus Roni.

Selai melanggar Perda RTRW dalam pendirian pabrik di Cijolang, proses pendirian pabrik yang berada di Kecamatan Leles, PT Changsin juga jelas melanggar aturan. Tetapi, yang herannya lagi kenapa proses perizinannya sudah selesai.

“Kami takut prosesnya ada dugaan gratifikasi. Jangan-jangan kasus Meikerta yang melibatkan Bupati Bekasi akan terjadi di Kabupaten Garut,” tandasnya.

Roni juga mengingatkan, para Kepala Dinas yang terkait dalam proses pendirian pabrik di Cijolang, untuk menahan diri dalam mengambil keputusan terutama dalam menerbitkan rekomendasi. Jangan sampai aturan yang ada di labrak dan akan berdampak buruk.

“Ya, kalau memang terjadi dugaan gratifikasi mari kita bongkar sama-sama. Jangan sampai Kabupaten Garut yang 80% konservasi pertanian berubah menjadi lahan industri,” katanya.

Roni juga mengaku, sudah memiliki bukti kuat kalau proses pendirian pabrik di Cijolang menyalahi aturan termasuk sudah mengantongi data-data pelanggaran, termasuk adanya dugaan gratifikasi. Pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, alat berat sudah mulai di turunkan di lokasi pendirian pabrik Cijolang. Bahkan, aktivitas pengurugan sudah dilakukan lebih dari 2 minggu.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru