Terkait oknum Disdik Menerima Upeti, KaDisdik OI : “Itu Bukan Pungli Tapi Upah Letih”

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Terkait kabar adanya oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang diduga menerima upeti terkait pemulusan pencairan sertifikasi guru (tunjangan profesi guru) se Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Arianto saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/10/18) menilai itu hal yang wajar.

Menurutnya Upeti (upah letih) yang diterima oleh oknum staf nya sah- sah saja bila dalam batas kewajaran, karena uang yang diterima merupakan pemberian guru sertifikasi yang merasa terbantu dalam meng-upload data, secara sukarela bukan paksaan.

“Guru Sertifikasi di Ogan Ilir hanya 40 % yang bisa Update Data, dan yang lainnya tergolong belum bisa mengelola data tekhnologi secara on line,” ujarnya.

Karena keterbatasan kemampuan guru yang bersangkutan, lanjutnya, maka mereka meminta bantuan kepada orang yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut, maka laporan tersebut dikerjakan secara kolektif oleh pihak Disdik, paparnya.

Diungkapkan, guru sertifikasi yang mendapat tunjangan profesi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, adalah 1.300 orang untuk jenjang sekolah dasar dan 567 orang guru jenjang SMP.

“Kedepan semua guru yang mendapatkan sertifikasi harus bisa upload data dan setiap operator harus bisa up date data secara on line, karena tahun 2019 semua sudah online,” katanya.

Bagi yang belum bisa upload data akan kita terapkan kepada kepala sekolah yang berpengetahuan update data dapodik, jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa ada oknum Disdik Ogan Ilir yang mendapat upeti dari ribuan guru sertifikasi. Hal ini terungkap dari pengakuan salah satu guru Sekolah Dasar (SD) yang meminta namanya dirahasiakan, saat hendak mengurus berkas pencairan tunjangan profesi guru (Sertifikasi guru).

Menurutnya, untuk setiap proses pengurusan berkas sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, para guru dipungut biaya sebesar Rp.50.000,- dengan alasan agar tunjangan profesi guru cepat cair.

Uang tersebut diberikan melaui kepala sekolah dan disetor ke staf Disdik inisial SL (PNS) dan AA, seorang TKS (Tenaga Kerja Sukarela) di Dinas Pendidikan, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut informasi, uang sebesar Rp.50,000,- tersebut disetor kepada oknum yang bersangkutan setiap mengumpulkan berkas sertifikasi untuk pencairan Tunjangan profesi guru, “Jumlah guru sertifikasi ada 6 orang, maka oknum tersebut menerima upeti sebesar Rp.300,000,- melaui kepala sekolah,” ujarnya.

Lanjutnya, hasil dari pungutan uang upeti kesemua guru sertifikasi se Ogan Ilir ini, SL mampu mendapatkan berbagai fasilitas mewah, seperti membeli mobil mewah dan rumah mewah, padahal ia hanya golongan II D, dan bekerja di Dinas Pendidikan baru sekitar 4 tahun.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90