Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab Bandung,- Hasil pantauan dan wawancara Koran SINAR PAGI dan beberapa media cetak lainnya terhadap pelaksanaan rehab ruang Kelas SD di Kab. Bandung menghasilkan diantaranya :
- Sebagian besar SD yang mendapatkan Rehab Ruang Kelas tidak memasang papan informasi proyek. sebagaimana ketentuan yang berlaku
- Dibeberapa SD yang mendapat rehab ruang kelas, material yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan teknis (contoh penggunaan kayu albasiah untuk atap, penggunaan besi tiang penyangga menurut petunjuk teknik 14 ” ternyata digunakan 10″ )
- Dari sumber media yaitu Kepala Sekolah, menyatakan adanya biaya untuk 2 pengawas dari disdik, sebesar Rp 2.100.000,- dan Rp 2.700.000,-
Saat hasil temuan dan wawancara tersebut dikofirmasi tertulis dengan surat Nomor : 128/KSP/Redaksi/X/3018, tgl 15 Oktober 2018 kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Kab. Bandung.
Setelah menunggu cukup lama, Kabid SD. Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Maman Sudrajat, S.Pd, MM, menyampaikan penjelasan secara tertulis sbb.
- Bahwa kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah disampaikan kepada Kepsek saat Bimtek. jika ada yang tidak memasang agar menyampaikan pada pihaknya.
- Mengenai penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan, agar langsung ditanyakan kepada pelaksana dan penanggung di lapangan yang membuat RAB.
- Program swakelola dilaksanakan oleh P2S, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Disdik tidak menugaskan siapapun sebagai konsultan di sekolah.
Kenyataan dilapangan, para P2S sangat sulit dikonfirmasi dan diwancarai terkait temuan media. Sementara itu pengawasan pihak Dinas Pendidikan Kab. Bandung, terkait pelaksanaan rehab ruang kelas SD terkesan sangat lemah, bahkan seperti lepas tangan. Tidak heran jika kualitas bangunan hasil rehab tersebut cenderung kurang baik dan tidak bertahan lama