Pewarta : Syafrans
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- menindak lanjuti pemberitaan pada tayangan sebelumnya pada media online koransinarpagijuara.com, menyoal pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Gunung Putri yang masih dalam pengerjaan. diindikasikan terjadi penyimpangan, pasalnya tidak sesuai juklak juknis (spech tech), hal ini diperkuat oleh sikap pihak pelaksana yang tidak transfaran dalam proses pelaksanaan rehabilitasi ruang tersebut, bahkan tertutup.
Hal ini ditunjukkan oleh pihak SMPN 2 Gunung Putri yang sangat merahasiakan shoop drawing & spech, yang semestinya jadi landasan dasar dan acuan pekerja dilapangan.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan ditemukan bahwa para pekerja/tukang hanya melaksanakan perintah dan arahan Kepala Sekolah, tanpa ada panduan dan pedoman teknis yang jelas sesuai ketentuan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas.
Adapun besar anggaran untuk rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Gunung Puteri Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta), sumber anggaran APBN 2018.
Sementara itu ditempat terpisah Ketua LSM AMPERA (Amanat Perjuangan Rakyat), Toni. SH, MH, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terkait hasil pantauan Koran SINAR PAGI.
Pada kesempatan tersebut, Toni mengatakan, “Saat ini kita masih menyiapkan kajian-kajian dan mendalami hasil pantauan media yakni temuan dilapangan.
Dalam waktu dekat kita akan tembuskan kepada Kejaksaan Negri Cibinong dan Polres Bogor, kita tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berkaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, “tegasnya.