Pewarta : Iwan Brata Darma
Koran SINAR PAGI, Prabumulih,– Kasus sengketaan lahan antara warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan pihak PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) hingga kini nampak belum menemui titik terang penyelesaian sengketa lahan yang terjadi sejak 2013 silam itu.
Beberapa upaya penyelesaian sengketa hingga kini masih terus dilakukan oleh sejumlah perwakilan pihak masing-masing yang mengklaim atas lahan seluas ratusan hektar yang berada di lokasi desa tersebut.
Lantaran tak kunjung usai, kasus sengketa inipun diharapkan warga dapat segera berakhir dengan mengadukannya kepada pihak Pemprov Sumsel.
Warga sepakat melakukan audiensi secara langsung dengan pihak-pihak terkait bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru yang akan dilakukan di Griya Agung Palembang, Sabtu siang (13/10/18).
“Kami masyarakat Desa Teluk Limau khususnya sudah musyawarah tadi juga sudah sepakat untuk kesiapan kami audiensi dengan Gubernur Sumsel. Hari ini juga kami akan berangkat ke Palembang menemui bapak Gubernur mengadukan permasalahan ini kepada beliau,” ungkap salah satu perwakilan warga saat dibincangi wartawan, kemarin.
Pantauan media online ini, sejumlah perwakilan warga Teluk Limau, Kades serta beberapa perangkat desa pun tiba di Griya Agung Palembang petang hari sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan audiensi bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru di Griya Agung Palembang pun tengah berlangsung. Warga berharap Gubernur terpilih ini dapat memberikan solusi terbaik persoalan kasus yang terjadi sejak 2016 silam tersebut.
Sekedar mengingatkan, beberapa kali aksi demo pun sudah dilakukan warga masyarakat sebelumnya. Terakhir, aksi damai dilakukan warga beberapa waktu lalu di depan Kantor Bupati Muara Enim dan Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim dengan membawa massa dan perlengkapan demo seperti spanduk, pengeras suara, karton dan lain sebagainya. Bahkan, sejumlah peralatan panci, kompor sebagai alat memasak untuk pihaknya menginap.
“Tuntutan kita untuk menyampaikan dalam penyelesaian sengketa lahan masyarakat yang diduga keras oleh PT R6B yang beroperasi diluar areal HGU, penggusuran, perampasan lahan maupun masalah perkebunan warga yang diduga juga pengingkaran terhadap hak-hak plasma masyarakat, hilangnya, serta dipersulitnya akses jalan bagi warga sekitar menuju ke perkebunan mereka,” terang Usman Firiansyah SH, selaku penasehat hukum pihak dua warga desa di wilayah Muara Enim kala itu.
Ia menilai pihak PT R6B telah kembali mengingkari kesepakatan yang pernah dilakukan sebelumnya tahun 2016 silam. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya membentuk tim peneliti ke lapangan sejak beberapa bulan terakhir dan melihat fakta-fakta dilapangan serta tidak adanya kabar dari perusahaan tersebut u sengketa lahan ini.
“Kami juga sudah melayangkan surat pengaduan ke pihak Kementerian Agraria RI, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak kementrian,” tukasnya.