Jumat, Februari 7, 2025

Pandangan Fraksi PAN Mengenai Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli membuka rapat paripurna pandangan Umum 9 Fraksi di DPRD kota Medan terkait penjelasan pengusulan atas Ranperda kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan,Senin 8 Oktober 2018 di gedung Paripurna DPRD Medan.

Dalam pandangan Umumnya Fraksi Golkar DPRD kota Medan yang dibacakan Modesta Marpaung mengapresiasi mengajukan Ranperda inisiatif DPRD Medan kota Medan tentang perlindungan pedagang kecil kota Medan.

Menurut Fraksi Golkar Inisiatif ini sangat perlu dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga kota Medan khususnya bagi para pedagang kecil dari adanya penggusuran yang sering menimbulkan pwrtikaian antara pedagang kecil dengan Pemerintah.

Padahal menurut Modesta melalui Fraksi Golkar memandang para pedagang kecil sangat berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),jika dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah.

“Pedagang Kecil mampu menstabilkan harga-harga saat terjadi krisis moneter seperti tahun 1998 lalu,” katanya.

Lanjut Modesta seringkali pembersihan dan peneetiban PKL dilakukan tanpa solusi sehingga anntara PKL dan Pemerintah Daerah nyaris tidak terhindarkan

Lain halnya dengan Frakai Gerinda menilai Pemko Medan dianggap tak becus melakukan penataan tak memiliki grand design (rancangan besar) dalam penyelesaian PKL dari tahun ke tahun.

Untuk itu menurut Fraksi Gerinda yang dibacakan Proklamasi K Naibaho meminta Pemko Medan harus memiliki Grand Drsign dalam menuntaskan masalah.
Dan Fraksi Gerindra mendorong Pemko Medan untuk menciptakan terobosan besar dalam memberdayaan PKL di kota Medan, mengingat keberdayaan PKL bukan sebuah masalah sehingga pemko Medan begitu menganggarkan dana Rp.3,1 Miliyar dari APBD kota Medan untuk penertibkan PKL.

“PKL itu adalah aset besar kota Medan dalam meningkatkan pendapatan,” katanya.

Begitu juga dengsn Fraksi PAN yang dibacakan Kuat Surbakti menyikapi Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perlindungan PKL Kota Medan mencatat beberapa hal tentang pemahaman pengusulan terhadap PKL bukan pedagang kecil, serta konsep penyusulan tentang keberadaan mini market yang menjamur.

Menurut Fraksi PAN masalah keberadaan PKL memang selalu dipermasalahkan dengan penggunaan ruang publik, dimana bukan fungsi semestinya digunakan sebagai lahan perdagangan, sehingga dapat menggangu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

PKL membuat tata ruang kota menjadi buruk dan kacau serta keberadaan PKL tidak sesuai dengan visi kota menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan, pencemaran lingkungan dan kerawanan sosial.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru