Senin, Februari 10, 2025

Diduga Membangun Tanpa IMB, PT SMS Rugikan PAD Ogan Ilir

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,- Dua Camat yakni, Camat Sungai Pinang, Mustakimah dan Camat Kandis, Muliawan bersama – sama dengan kepala desa dan tim dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Sat Pol PP menghentikan pembangunan yang tengah dilakukan oleh PT SMS milik seorang investor dari luar (Thailand).

Penyetopan operasional pembangunan proyek tersebut dilakukan karena PT SMS belum memiliki satupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Melalui Nursamsu Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan warga melaui Camat Sungai Pinang dan Camat Kandis.

Saat ditemui usai mengikuti rapat di gedung DPRD Ogan Ilir, Nursamsu mengatakan, pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat bersama tim dari Dinas Perizinan dan tim dari Sat Pol PP, hari ini akan turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan menghentikan pembangunan sampai pihak PT SMS melengkapi posedur perizinan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD OI, Kusharyadi Alun (kemeja putih) dan Rizal Pahlevi angggota Komisi I (kemeja hitam), saat diwawancarai awak media terkait PT SMS, Selasa (09/10/18)

“Kami tidak pernah menghambat pembangunan demi kemajuan masyarakat, namun karena semua ada aturannya, maka siapapun yang mendirikan bangunan harus mengikuti prosedur dengan terlebih dahulu melengkapi surat izinnya, baru pelaksanaannya di mulai,” ujarnya, Selasa (09/10/18).

Menurut dia, tindakan serupa akan dilakukan kepada semua perusahaan yang enggan mengurus perizinan diseluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Kedua proyek tersebut kita stop pembangunannya, bahkan bisa saja kita bongkar bila masih melakukan aktifitas pembangunan, hingga perizinannya lengkap,” tegas Nursamsu.

Sementara Ketua Komisi I DPRD OI, Kusharyadi Alun didampingi anggota DPRD lainnya, Rizal Fahlevi mengatakan, akan segera memanggil pihak kecamatan dan desa terkait perizinan PT SMS mulai saat pembebasan lahan hingga proses pembangunannya.

“Kita akan panggil pihak kecamatan dan desa untuk mengetahui sejauh mana izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut saat pembebasan lahan sebelum proses pembangunan proyek tersebut dimulai,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SMS belum berhasil ditemui.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru