Minggu, Desember 15, 2024

Pelaku Pencurian Besi PT.Waskita Dibekuk

Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, OKI

Pelaku pencurian Besi milik PT.Waskita Karya (persero) tbk Proyek Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Seksi III Sumatera Selatan berhasil dibekuk jajaran Polsek Pedamaran Timur, Kab.OKI.

Dibekuknya pelaku, Welly (20), Warga desa Kayu Labu Dusun I, Kecamatan Pedamaran Timur itu pada Selasa (02/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Atas laporan pihak PT.Waskita Karya yang menyatakan telah terjadi pencurian besi di area seksi III Kecamatan Pedamaran. Dan pelaku diduga melarikan diri kearah wilayah Pedamaran timur.

Menurut keterangan Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH didampingi Kapolsek Petir, Ipda Panca Mega Surya melalui Kasubag humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan, setelah mendapati laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Petir bersama anggotanya langsung melakukan penelusuran, sekira jam 06.30 wib terduga pelaku berhasil ditemukan.

Dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat dengan terduga pelaku. Tetapi akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, hingga pelaku berhasil diamankan.

Karena saat itu ternyata pelaku membawa satu buah air soft gun yang notabene bukan jenis senjata api yang dikira sebelumnya adalah senpira.

Sementara menurut keterangan pelaku, Wely, besi hasil curiannya itu akan dijual kembali kepada Ichan, warga desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur.

Kemudian, dari laporan warga telah ditemukan tumpukan Besi sebanyak 4 ton di perkebunan Karet warga yang merupakan besi curian pelaku tadi.

Besi-besi itu sesuai dengan ciri-ciri laporan pihak PT.Waskita yang telah hilang dicuri yang langsung diamankan disaksikan Kades dan warga setempat.

Adapun barang bukti yang diamankan, jelas Ipda Ilham, diantaranya, 2 unit sepeda motor, 200 kg besi milik pelaku.

Satu buah air soft gun, 4 ton besi diduga milik pihak PT. Waskita Karya, dan 4 ton besi dikebun karet masyarakat Desa Kayu Labu yang juga diduga milik Waskita Karya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru