Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Besarnya kucuran bantuan dana program pembangunan dari pemerintah yang masuk ke tiap desa, selain bisa membantu mempercepat kemajuan desa yang bersangkutan, tak sedikit yang malah menimbulkan masalah, akibat gelontaran dana tersebut diselewengkan oleh oknum – oknum bermental korup untuk memperkaya diri sendiri.
Seperti yang terjadi di Desa Nagarajaya yang terletak di Kecamatan Panawangan, dimana dana pembangunan diduga diselewengkan oleh kepala desa hingga mencapai angka Rp.74 juta lebih.
Kabar ini dibenarkan oleh Sekmat Panawangan, Rasum saat dikonfirmasi awak media ditempat kerjanya, “Anggaran sebesar Rp.74 juta akumulasi dari berbagai sumber dana tahun 2017 yang masuk ke desa diduga diselewengkan Kades Nagarajaya, AH dan sekarangpun dalam proses nego untuk pengembalian uang tersebut, kasusnya masih dalam proses pembinaan kita tunggu hasilnya,” ucapnya.
Sementara Sekertaris Desa Nagarajaya, Toto S mengatakan, anggaran sebesar Rp.74 juta yang diduga diselewengkan tersebut sudah dikembalikan ke Rekening Desa sebesar Rp.30 juta pada tanggal 4 september 2018 kemarin, sedangkan sisanya belum tahu kapan akan dikembalikan.
“Temuan dari pihak Inspektorat ini sebenarnya permasalahan yang dulu tapi sekarang muncul kembali,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Desa Nagarajaya, AH yang berhasil ditemui di rumahnya mengatakan, “Permasalahan anggaran tahun 2017 itu sudah ada yang lapor ke Polres, Kejaksaan dan Inspektorat, maka agar permasalahannya jelas, silahkan hubungi Inspektorat, data semuanya sudah ada disana, saya tidak akan mengulang pernyataan takut salah argumen saya sudah di BAP oleh Kepala,” pungkasnya.
Dede yang bertugas di Irbanwil 3 membenarkan adanya penyelewengan dana tersebut, bahkan kata dia, bila ditotal dari anggaran 2015 totalnya mencapai kurang lebih Rp.140 juta, ungkapnya saat ditemui awak media.
“Kasusnya sedang dalam penanganan Inpektorat, Polres dan Kejaksaan,” pungkasnya