Senin, Januari 13, 2025

Pelaku Prostitusi Online Ternyata Seorang Waria

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Polres Ciamis gelar konferensi terkait keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis mengungkap pelaku praktek prostitusi online, Selasa (18/09/18) yang ternyata dilakukan oleh seorang waria berinisial HM (23) asal Pangandaran.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim, Polres Ciamis AKP.Hendra Virmanto dan Baur Humas Iptu H.Iis Yeni Idaningsih menjelaskan, modus yang dilakukan HM yaitu dengan cara melobi pelanggan di media sosial untuk kemudian menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp.500 ribu dan setelah transaksi disepakati, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah kamar kos – kosan.

Pelaku HM sendiri mempunyai 2 orang anak buah yang sudah melakukan 3 kali transaksi, dimana anak buahnya hanya diberi bagian Rp.100 ribu untuk sekali kencan, sedangkan sisanya dikantongi HM.

HM Sehari-hari diketahui sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di Ciamis.

Perbuatan HM ini terungkap dari laporan masyarakat, adapun barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, satu unit Handphone dan uang Rp.500 ribu yang diduga hasil dari transaksi.

Atas perbuatanya itu, HM dijerat pasal 296 KUHP, 506 KUHP dan undang-undang ITE No.19 Tahun 2016 perubahan dari UUD No.11 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru