Senin, Mei 19, 2025

Kades Ditangani Kejaksaan, Bangunan Jembatan Desa Suka Merindu Terbengkalai

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,-Pembangunan Jembatan di Desa Suka Merindu Kacamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, berupa Jembatan Besi, Volume : 1,5×4,0×85m, yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dengan nilai total anggaran sebesar Rp.686.967.000,-2017, Pelaksana Kegiatan : PTPKD, yang pengerjaannya dilaksanakan pada tahun 2017 lalu oleh mantan Kades Desa Suka Merindu, Sry Syamsia bersama pendamping desa Zulpan terhenti pembangunannya, diduga karena dananya sudah habis alias diselewengkan sehingga terbengkalai hingga sekarang.

Pembangunan jembatan besi yang dikerjakan oleh Pendamping Desa Zulpan pada tahun 2017 itu pengerjaannya baru sekitar 25% dan kini sudah hampir roboh kembali akibat ditinggalkan begitu saja.

Pjs Kades Suka Memuat, Triana Astuti mengatakan kepada awak media, saat rapat, Kadin PMD Syamsul yang memegang kasus ini mengungkapkan, ada 3 desa yang bermasalah yaitu Desa Ibul, Kecamatan Pemulutan Induk, Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat dan Desa Kelampadu Kecamatan Muara Kuang.

“Kasus ini sudah gelar perkara dan sudah ditangani kejaksaan, tersangkanya pun sudah ditahan kejaksaan,” ujarnya.

Kasus ini bukan lagi urusan PMD kata mantan PMD, Syamsul, murni sudah dipenggal oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak bulan Juni tahun 2018 ini, “Dana Desa untuk tahun 2018 ini baru bisa dicair dari PMD, karena sudah ada SPJ dari kejaksaan, itu pun baru bisa dicairkan 20% saja dibulan Agustus kemarin, entah kapan sisanya yang 40-40 kami belum tahu, masih harus menunggu SPJ kejaksaan,” katanya.

Lanjut Triana, masyarakat meminta pembangunan jembatan besi segera dilanjutkan, “Sayang terbengkalai, tahun 2019 nanti, akan kami teruskan pembangunannya, RAB akan diganti yang baru sesuai hasil Musrenbang tahun 2018 kemarin, sementara untuk tahun 2018 ini kami prioritaskan membangun cor beton dan jalan setapak sesuai dengan rapat Musrenbang tahun 2017 pada waktu itu,” ujar Astuti.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Adityio Gunawan saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya belum melakukan penahanan dan juga tidak ada yang namanya memegang SPJ Desa Sukamerindu.

“Kita masih berkoordinasi dengan pihak APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah, tentang kadus DD Desa Sukamerindu,” ujarnya.

Selanjutnya Pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait kasus korupsi DD APBN Desa Sukamerindu yang diduga merugikan negara ini.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru