Medan Minta PD Pasar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Marelan dari P3TM

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,– Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Marelan, ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS meminta PD Pasar ambil alih persoalan Pasar Marelan dan juga harus menetapkan harga kios sesuai penetapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang ditandatangi Sekda.

“Yang menjadi persoalan selama ini, PD Pasar menyerahkan pembangunan Pasar Marelan kepada Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dan menjual meja dan kios kepada pedagang. Seharusnya itu tidak boleh dilakukan PD Pasar, karena P3TM menjual meja dan kios dengan harga sesuka hati mereka,” katanya.

Politisi Partai Hanura ini juga meminta, permasalahan serupa hendaknya tidak boleh terulang lagi di pasar-pasar mana pun. Memberikan kewenangan pembangunan sampai penjualan kios kepada pihak ketiga, apalagi organisasi.

“PD Pasar sebagai perusahaan daerah dibentuk Pemko untuk mengelola pasar tradisional, menghasilkan untung dan menyejahterakan pedagang, bukan pihak ketiga,” tegasnya.

Salah seorang pedagang, Natila, ketika RDP dengan Komisi C Agustus lalu mengaku dikenakan Rp 86 juta untuk pembayaran empat stand ikan dan tiga stand sayur.

Sehingga tiap stand harganya Rp.12.285.715. Padahal, sesuai surat edaran Sekda, harga meja terbuka untuk sayuran, rempah, bumbu basah, tahu tempe dan sejenisnya Rp.5.431.000. Sedangkan untuk meja ayam potong, ikan basah Rp.7.325.000.

“Perbedaan harga yang ditetapkan P3TM sangat jauh, sehingga pedagang banyak yang keberatan,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Beston Sinaga menghendaki agar pemerintah membubarkan PT3M. Karena keberadaan organisasi yang mengatasnamakan pedagang itu bukan menolong, justru meresahkan pedagang.

P3TM hadir justru merepotkan para pedagang, sebaiknya pemerintah membubarkannya saja. Biarkan saja pedagang mandiri, kan sudah ada PD Pasar yang mengurusi mereka,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90