Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan hasil tangkapan unit reskrim Polsek Medan Labuhan terhadap seorang tersangka residivis dengan identitas Parlindungan Manalu als Koven (32) warga Jl.Komplek Lama Lrg.7 Kel.Sei Mati, Kec.Medan Labuhan, pelaku Curat dari sindikat pecah kaca mobil di Jln Keramat Simpang komplek TKBM Kel.Sei Mati Kec.Medan Labuhan, Senin (13/8/2018) pukul 13.30 wib.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP / 491 / VIII /2018 / Pel-Belawan / Sek.Medan Labuhan Tgl 13 Agustus 2018, korban Handoyo Vinargo (25) seorang Wiraswasta warga Jl.Asia Gg.Suasa No.3F Kel.Sei Rengas Kec.Medan kota.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan mengatakan, kronologis kejadiannya, Senin (13/08) siang saat korban bersama istrinya mengambil uang di BCA KIM I Mabar untuk keperluan usahanya yang dilanjutkan dengan makan siang di Warung Soto Aidil di Pasar II Mabar dan memarkirkan kendaraanya Mobil Toyota Inova Hitam BK 1415 LU dibelakang Warung.
Saat Korban sedang makan tiba-tiba dari arah parkir Korban didatangi seorang laki laki yang mengatakan bahwa kaca mobil Korban dipecahkan dua orang laki laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna kuning tanpa nomor Polisi.
Selanjutnya Korban bersama istrinya melihat mobilnya dalam keadaan kaca tengah kanan Pecah serta barang – barang berupa 1 (satu) buah Tas berisi uang Tunai Rp.22.000.000, buku Bank, surat – surat bon faktur usaha Korban berikut 1 (satu) unit HP milik istirnya sudah tidak ada dalam mobil.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.27.000.000,- selanjutnya membuat Laporan ke Polsek Medan Labuhan dan meminta agar Pelaku dilidik sarat ditangkap dan Proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, ujar Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan korban tersebut, selanjutnya Timsus Gagak Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Iptu Bonar Pohan melakukan Lidik Jl.Keramat Simpang komplek TKBM Kel.Sei Mati Kec.Medan Labuhan
terhadap Para Pelaku.
Selasa (14/8/18) sekira Pukul 02.30 Wib keberadaan Pelaku Parlindungan Manalu diketahui sedang bermain jekpot di TKP Kemudian dilakukan penangkapan serta menyita Satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi bersama rekannya “S” (DPO), dilanjutkan penggeledahan rumah Kost milik Pelaku di Sei Mati dan menyita Barang barang Korban serta Uang sisa pembagian dari hasil aksinya.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan pelaku “S”, tersangka Parlindungan Manalu berupaya melawan dan memukul Petugas Team Sus sehingga diberikan tindakan tegas serta terukur kepada Pelaku.
Adapun barang bukti yang disita petugas : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx King warna kuning hitam tanpa nmr Polisi, uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 5 lembar (milik korban), uang pecahan Rp.5.000 sebanyak 4 Lembar, uang pecahan 50 YUAN sebanyak 1 lembar.
Selain itu ditemukan juga 1set alat hisap sabu/bong, 4 buah buku tabungan tahapan BCA milik korban, SIM A, SIM C, dan KTP milik korban, 2 buah STNK milik korban, 1 buah HP merk samsung warna putih, 1 buah helm milik TSK.2 buah topi milik TSK, 4 buah paku runcing guna gembos ban milik TSK,
2 buah mancis, 2 buah plastik klip lis merah kosong habis pakai,
1 lembar cek milik korban senilai RP. 50 jt, 1 lembar kwitansi jual beli milik korban, 1 bundal bon faktur, 1 unit TV polytron warna hitam dan Dokumen milik korban.
Dari keterangan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan curat dengan cara Pecahkan Kaca Mobil milik Korban yang mana mobil tersebut telah diikuti oleh Pelaku bersama rekannya “S” (DPO) sewaktu mengambil uang di Bank BCA KIM I Mabar.
Setelah melakukan aksi Pelaku bersama Rekannya kembali ke Sei Mati dan akhirnya tertangkap,dan tersangka mengaku merupakan Residivis curat dengan modus Pecah kaca Mobil dan sudah bermain sejak dua tahun lalu dan sudah Dua kali masuk Penjara dimana terakhir kali Thn 2018 dengan Vonis 4 bulan Penjara di Lapas Labuhan Deli.
Selanjutnya Team memboyong tersangka ke RS AL Belawan guna melakukan pertolongan pertama, lanjut boyong ke komando Polsekta Medan Labuhan untuk proses hukum berlanjut, ungkap AKBP Ikhwan.