Pewarta : Okky
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Tulungagung,- Peredaran minuman keras (miras) import yang kian marak di wilayah Kabupaten Tulungagung, salah satunya di Cafe Dewi Dewi, dengan sistem penjualannya yang bertema “Paket Istimewa”, tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial, memicu keresahan warga.
Sayang, saat wartawan koransinarpagijuara.com hendak menanyakan hal ini sekaligus tentang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal peredaran miras ke Satpol PP Kabupaten Tulungagung, pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.
Kasi Informasi Publik pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Genod yang ketika itu sedang menjalani cuti, saat dihubungi via telepon selularnya menjelaskan, sebagai penegak Peraturan Daerah, pihaknya terus mengawasi peredaran minuman keras diwilayahnya.
“Kami selaku penegak Perda selalu berusaha mengawasi peredaran miras ini, kalau masalah perizinan penjualan yang punya Disperindag, maka dari itu, hal ini nanti kita harus rumuskan bersama”, ucapnya.
Saat ditanya mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap pengedar miras import ini, Genod mengaku bingung, bila Disperindag telah mengeluarkan izin kepada pelaku usaha tersebut.
“La makanya, bingungnya disitu, kalau Disperindag tidak memberikan izin kita berhak menutup usahanya setelah melalui tahapan pemberian peringatan, mulai dari SP 1 (satu), 2 dan 3, kalau tetap melanggar maka kami berhak menyegel cafe tersebut,” ungkapnya lewat telpon seluler.
Sementara pihak Cafe Dewi Dewi membantah kabar sebagai penjual miras import dengan paket istimewanya yang menjadi trending topik di media sosial, Jum’at (10/08/18).
Menurut pengakuan salah satu karyawannya yang bernama Bayu, Cafe Dewi Dewi tempatnya bekerja hanya menjual minuman jenis bir hitam dan putih.
“Gak ada yang jualan miras disini, anda ini wartawan ya kok menanyakan itu ke saya, nanti aja malam tanya sama manajer saya Johan,” katanya saat ditemui di Room C.