Senin, November 11, 2024

Naikkan Gaji Karyawan Saat Merugi, Kebijakan PD Pasar Ditentang

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,-Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, menilai kebijakan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, menaikkan gaji karyawan ditengah kondisi keuangan BUMD tersebut terus mengalami kerugian sudah mencederai institusi Pemko Medan. Sebab di tiap rapat dengar pendapat (RDP) digelar, Rusdi mengaku tidak mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hasil laba tidak signifikan. Kondisi pasar yang tak kunjung jelas dan LKPj kemarin tidak jelas, apa motivasi dia menaikkan gaji? Seharusnya dia merampingkan karyawan untuk menghemat pengeluaran mengingat kas kosong terus. Bukan malah menaikkan gaji,” ucapnya, di Medan, Kamis (02/08/18).

Bendahara DPC PDIP itu mendesar agar Dirut PD Pasar segera mengganti seluruh kepala pasar beserta anggotanya jika ingin PAD dari sektor ini meningkat. Dengan kepemimpinan kepala pasar yang ada saat ini, tidak ada perubahan pasar yang signifikan.

“Kalau dikelola dengan baik, pasti tidak ada kata merugi. Kota Medan punya 53 pasar, seharusnya bisa mendapatkan untung yang luar biasa. Kenapa kota besar lainnya hanya punya 20-30 pasar keuntungan mereka besar? Kan jadi bertanya-tanya kita. Apa saja kerja Dirutnya itu,” ketusnya.

Sementara itu, Kabag Kepegawaian PD Pasar Kota Medan, Romel Iskandar malah menyebut kondisi perusahaan tengah surplus karena me dapat laba bersih Rp.1,47 miliar pada 2017.

Karena itu, perusahaan membuat kebijakan menaikkan gaji karyawan. Romel mengatakan, kenaikan gaji yang dilakukan berdasarkan pangkat, golongan dan masa‎ kerja. Misalnya, kenaikan gaji yang diberikan untuk pegawai tetap sekitar Rp.300 ribu hingga Rp.400 ribu.

“Sejak dua tahun lalu (2015) para karyawan tidak mendapat kenaikan gaji. Namun, tahun ini karena keuangan perusahaan surplus maka dipustuskan naik gaji,” ungkap Romel.

Diutarakan Romel, kenaikan gaji ini diberikan kepada seluruh pegawai PD Pasar Kota Medan. Mulai dari direksi, badan pengawas, pegawai tetap, kontrak hingga harian lepas.

“Semua naik gaji, tapi berbeda perhitungannya yang berdasarkan pangkat, golongan dan masa kerja,” sebutnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru