Walikota Medan, PPID Harus Mampu Menyediakan Informasi Kepada Publik

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat menjadi lebih aktif dan ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus mampu menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

Hal ini dikatakan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda, H.Syaiful Bahri Lubis saat membuka Sosialisasi dan Pelatihan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2018 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Medan, Rabu (01/08) di Hotel Santika Dyandra.

Dipaparkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010, pemeritah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan PPID melalui surat keputusan kepala daerah. Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi.

“Dalam pelaksanaan PPID diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokkan informasi, menyimpan, mengolah, dan menyajikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Ujar Sekda yang membacakan sambutan Wali Kota di hadapan pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, sekretaris camat, dan admin PPID di lingkungan Pemko Medan.

Di sisi lain, sambung Wali Kota, admin PPID harus memahami tupoksi sebagai penyedia informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat, sehingga ke depan PPID dapat mewujudkan dan menyukseskan kepemerintahan yang baik.

“Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ujar Wali Kota.

Diakhir sambutannya,Wali Kota menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Pelatihan yang bertemakan “Penguatan PPID di Lingkungan Pemko Medan” ini. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang memberikan transformasi pengetahuan.

“Sedangkan kepada para peserta saya harapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Bila ada yang belum paham, jangan segan bertanya, tentu dengan cara yang santun,” pesan Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Zain Noval kegiatan ini diselenggarakan dilatari pemikiran bahwa selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, informasi juga bagian penting ketahanan nasional.

Keterbukaan informasi publik lanjut Zain Noval, adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan bertujuan mewujudkan good governance.

Zain Noval juga menyampaikan, bertujuan menguatkan kelembagaan dan peran PPID di Badan Publik dalam melakukan pelayanan informasi publik bagi masyarakat sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008.

Dia menambahkan, keterbukaan informasi memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan memberi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.

Sosialisasi dan pelatihan berlangsung selama dua hari, mulai 1 sampai 2 Agustus 2018. Hari pertama diikuti para pimpinan organisasi perangkat daerah dan hari kedua khusus untuk admin PPID di lingkungan Pemko Medan.

Bertindak sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut, Robinson, dan Iwan Sutani Siregar, Kasi Layanan Informasi Publik Kominfo Sumut.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90