Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis 1 tahun penjara terdakwa TJ yang menjabat Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Senin (30/7/18) kemarin, Badan Permusyaratan Desa (BPD) Keresek beserta lembaga yang ada di desa harus melakukan musyawarah.
Demikian dikatakan Ketua BPD Desa Keresek, Dadang Daman. Dengan divonisnya Kades Keresek harus diadakan musyawarah BPD terlebih dahulu yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa.
“Karena keputusan tersebut baru kemarin, belum seminggu nah itu dimusyawarahkan dulu sesudah musyawarah desa itu akan di plur kan ke musyawarah desa yang sesuai aturan yang ada,” tandasnya pada Koran Sinar Pagi saat ditemui di kediamannya, Selasa (31/7/18).
Dikatakan Daman, pihaknya akan mengembalikan keinginan masyarakat untuk putusan Kades kedepannya.
“Insya Allah kami secepatnya akan lakukan musyawarah, karena dari desa masih banyak kegiatan jadi musyawarah harus di tunda,” pungkasnya.
Terpisah, Camat Cibatu saat ditemui Koran Sinar Pagi belum bisa dimintai keterangan.