Pewarta ; Acce Nsuli H
Koran SINAR PAGI, Rohul, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Personil dari Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu akan kembali meninjau ulang area zona Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perkebunan Nusantara V (Persero) Sei Rokan, atas dugaan limbah yang mencemari parit, sungai kecil, hingga aliran sungai besar rokan, pada Rabu (11/07) lalu.
Kepala DLH Rohul Hen Irfan, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Afrizal, mengatakan, Pihaknya akan balik memonitor wilayah PKS PTPN V Sei Rokan untuk menganalisis penetralan air parit, sungai kecil disekitaran perusahaan, sampai sungai besar yang sebelumnya disepakati perusahaan selama 7 (tujuh) hari untuk perbaikan baku mutu air.
“Kita akan segera tinjau ulang lagi PKS Rokan untuk melihat apa yang sudah diperbaiki pihak perusahaan sejak teguran tertulis 7 hari lalu. Untuk turun ke lapangan, Tim harus ada surat perintah dari atasan. Kita juga sedang koordinasi dengan Polres Rohul untuk jadwal kesana. Jika perbaikan tidak diindahkan, Pihak DLH akan melakukan pembekuan izin perusahaan”, ucap Afrizal menjawab telepon selulernya, Jumat (27/07/18) malam.
Sebelumnya, Rabu (18/07), teguran dan pengambilan sample PKS PTPN V Sei Rokan oleh DLH Rohul diduga karena perusahaan membuang limbah ke aliran parit, sungai kecil, hingga sungai besar di Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rohul, Riau.
Sample yang diambil, Terang Afrizal, telah di uji pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium selama 14 hari untuk mengetahui kenetralan baku mutu air, terhitung setelah melakukan infeksi mendadak.
Dikatakannya, Pengambilan sample air limbah PKS PTPN V Sei Rokan dilakukan untuk mengetahui apakah air pada aliran parit dan sungai-sungai itu terdapat bukti otentik terindikasi pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.
Pihak perusahaan, kata Afrizal, juga telah mengakui, limbah PKS PTPN V Sei Rokan yang diaplikasikan ke areal pertanaman kelapa sawit (Land Application) milik PTPN V memang sedang melimpah ke areal kebun milik masyarakat.
Sedangkan, Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, menegaskan pihak dari kepolisian sedang sinkronisasi dan komunikasi dengan DLH Rohul atas limbah PKS PTPN V Sei Rokan yang diduga mencemari sungai kecil hingga sungai besar.
Dari hasil Lidik sebelumnya untuk menentukan terdapatnya suatu unsur pidana, Kapolres mengaku, belum bisa memastikan hasil penyelidikan personil yang mencari peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Sementara lagi koordinasi ke Lingkungan Hidup. Pastinya masih diperiksa”, ujar M Hasyim Risahondua, Jumat (27/07) malam.
Lebih dahulu, Manajer PKS PTPN V Sei Rokan, Syamsir Sembiring, Jumat (13/07) pagi di ruang kerjanya membantah air yang menghitam di aliran paritn perkebunan, sungai kecil dan bergerak ke kebun masyarakat, hingga mengucur ke sungai rokan besar bukanlah air limbah, melainkan air tandan kosong (tankos) dari gudang pembuatan pupuk kompos yang tidak jauh dari Pabrik.
Namun, Syamsir mengaku, saat ini pihak perusahaan PKS sedang melakukan perbaikan pada kolam penampungan limbah pabrik dengan jumlahe besaran anggaran Milyaran rupiah.