Pewarta : Maman Sugiaman

KORAN SINAR PAGI, Kuningan,- Praktek penjualan Buku LKS di berbagai daerah masih saja terjadi, padahal sudah jelas larangan tersebut sering disosialisasikan di setiap lembaga Pendidikan, terkesan pihak sekolah mengabaikan atas larangan itu.

Berdasarkan Permendikbud No 02 tahun 2008 tentang larangan penjualan buku pasal 11 menyebutkan Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, pegawai Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah, dan /atau Koperasi yang beranggotakan pendidikdan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik disatuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Kementerian yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1) Mengenai Sanksi pada Pasal14 ayat (1) Pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, Komite sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan pemerintah daerah, pegawai Dinas Pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperai yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Penerbit, distributor, dan/atau, pengecer yang melanggar ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perudangan.

Praktek penjualan buku LKS Di beberapa sekolah di Kabupaten Kuningan pun marak terjadi dan banyak pihak masyarakat yang mengeluh,salah satu nya SDN 2 Cirendang Kabupaten Kuningan di duga menjual Buku LKS seharga Rp.50.000,-.

Menurut salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, praktek penjualn buku LKS di Sekolah tersebut sudah lama terjadi dan menurutnya sangat memberatkan pihak orang tua siswa yang tidak mampu.

“Saya harus membeli buku LKS dengan harga Rp.50.000 dan bagi saya sangat berat,saya sebagai masyarakat pun serba salah karena harus mengikuti keinginan anak untuk membelinya”keluhnya

Sementara itu, saat Wartawan Koran Sinar Pagi berupaya konfirmasi terkait penjualan LKS, sebagai perimbangan dalam pemberitaan, namun Kepala Sekolah tidak bisa ditemui hingga berita ini ditayangkan