Pewarta : Anis M,SE
Koran SINAR PAGI, Depok,- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan membantu siswa miskin yang tidak terakomodir dalam kuota 20 persen di sekolah negeri.
Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh siswa miskin. Keempat syarat tersebut adalah mereka harus warga Kota Depok yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, siswa miskin menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak dari orangtua mereka.
Kemudian, sambung Thamrin, dibutuhkan keterangan dari sekolah asal yang berisi kondisi siswa termasuk tidak mampu. Terakhir, siswa miskin harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
“Nantinya SMP swasta berhak melakukan verifikasi langsung ke rumah siswa yang bersangkutan,” tutur Thamrin.
Dirinya menjelaskan, bantuan pembiayaan siswa miskin berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini diberikan kepada sekolah swasta.
“Di sementer I tahun tahun ajaran 2018/2019, dana BOS APBD yang diberikan ke 160 SMP swasta akan dialokasikan untuk kebutuhan siswa miskin, sehingga para siswa miskin tidak dibebankan biaya atau gratis saat bersekolah di sekolah swasta,” terangnya.
Dirinya menambahkan, untuk jumlah dana BOS APBD yang dialokasikan untuk siswa miskin di sekolah swasta sebesar Rp 3 juta per siswa setiap tahun. Dana tersebut akan ditransfer ke sekolah setiap semester sebesar Rp.1,5 juta.
“Untuk pencairannya menunggu APBD Perubahan Kota Depok. Kemudian, bagi sekolah swasta yang tidak menerima siswa miskin, maka sekolah tersebut tidak mendapatkan dana BOS APBD termasuk bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk guru-guru swasta