Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Pendidik dan Ketua PGRI Kota Sukabumi)
Sejumlah japri dan curhat masuk ke WA dan FB Saya terkait nasib guru honorer. Terutama bagi guru-guru mulia yang sudah mengabdi puluhan tahun. Hilang sudah harapan menjadi PNS saat usia sudah diatas 35 tahun. Menjadi guru PNS dituntut maksimal usia dibawah 35 tahun. Adilkah bagi guru yang sudah lama menderita dan mengabdi?
Saya sebenarnya sudah lama menulis terkait rekrutmen CPNS dengan pendekatan khusus bagi para honorer yang sudah melintasi 10 tahun ke atas. Sebaiknya ada CPNS afirmatif, jalur khsusus yang “menghargai” para honorer. Dalam PPDB saja ada jalur khusus, jalur afirmatif yang menghargai siswa tidak mampu, siswa ABK, siswa putra-putri guru dan siswa prestatif.
Jangan sampai jalur khusus itu hanya ada di “LP Sukamiskin” dimana para koruptor bebas berkeliaran dengan modus pura-pura sakit. Semoga pemerintah mempertimbangkan dengan bijak agar para guru honorer termasuk yang HK2 agar usianya tidak dibatasi 35 tahun. Betapa indahnya bila pengabdian 10 tahun diekuivalensi dalam usia. Misal yang sudah mengabdi 10 tahun ke atas dapat pengurangan syarat usia 5 sampai 10 tahun.
Ungkapan Asman Abnur yang mengatakan “Menjadi PPPK aturannya juga lebih mudah, karena tidak dibatasi umur. Asalkan bisa lolos penerimaan yang tesnya sama dengan penerimaan CPNS pakai sistem CAT (computerized assisted test).” Sebagai Menpan RB pernyataan Asman Abnur ini tidak “ramah” dalam telinga para guru honorer. PPPK bukan harapan bagi mereka.
Bagi guru honorer yang berusia 40 tahun namun sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun maka idealnya dapat pengurangan syarat usia. Usia 40 tahun kurangi 10 tahun pengabdian jadi dianggap 30 tahun. Plus dikurangi moratorium sekian tahun, jadi lebih muda kan?
Adanya moratorium telah “menuakan” para guru dalam penantian tak pasti. Ah ini agak lebay Saya menulis. Tapi ini demi menyentil pemerintah agar menghargai dedikasi mereka. Jangan sampai ada guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun tersalip oleh guru muda lulusan tahun muda.
Saya bermimpi setidaknya rekrutmen CPNS guru itu dibagi dalam empat porsi. 25 persen sarjana baru, 25 persen sarjana berprestasi dan 50 persen sarjana honorer. Utamakan yang lebih lama mengabdi. Sebodoh-bodohnya orang berpengalaman tidak akan segagap sarjana baru yang masih nol dalam lapangan mendidik. Jalur PPPK bagi yang sudah diatas usia 35 tahun masih belum diterima bagi para honorer. PPPK terapkan saja pada sarjana baru.
CPNS bagi para honorer yang sudah melintasi 10 tahun bukan hanya masalah kesejahteraan melainkan masalah kehormatan diri. Bahkan kehormatan pemerintah. Apakah pemerintah punya kehormatan dan niat baik dalam menghargai jasa gratis mereka selama puluhan tahun? Ini masalah kehormatan keduanya. Alangkah indahnyan bila dua-duanya bisa terhormat.
Sekali lagi masalah PNS bukan masalah finansial dan kesejahteraan belaka melainkan masalah kehormatan dan perlakuan adil bagi para guru. Sila kedua dalam Pancasila harus diberlakukan pada guru-guru honorer. Bukan hanya kepada “Tahanan di Lapas Sukamiskin” saja. Tahanan di Lapas Sukamiskin diistimewakan. Gayus dahulu dapat keluar masuk penjara, bawa dua perempuan dan bahkan menonton pertunjukan.
Apakah guru honorer derajatnya lebih rendah dari Gayus Sang Koruptor? Yu kita doakan pemerintah agar mampu mengeluarkan kebijakan yang bijak. Menjadi caleg, menjadi bupati, menjadi gubernur, menjadi menteri dan menjadi presiden boleh lebih 60 tahun. Menjadi guru PNS tidak boleh lebih dari 35 tahun, hiihaaa. Kebijakan yang kurang pas bagi guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi. Kalau bagi sarjana baru boleh-boleh saja. Proporsional, opsional dan manusiawi.
PPPK kan guru muda. PNS kan guru honorer. Jangan terbalik! Biarlah guru muda mengabdi dahulu sebagai honorer dan PPPK. Istimewakan guru honorer dan HK2 yang sudah lama mengabdi menjadi PNS. Sekalipun mereka harus menjadi PNS hanya 10 tahun di sisa usia 50 tahun, mengapa tidak. Jangan nilai guru honorer dari umur tapi nilailah dari dedikasinya. Mereka menua karena moratorium dan pengabdian puluhan tahun yang tak dibayar oleh pemerintah.
Saatnya pemerintah balas jasa dan ucapkan terimakasih dengan menambah batas usia maksimal 50 tahun. Hanya aspirasi dari Saya Si Bodoh yang merasakan derita guru-guru honorer. Adik Saya, Kakak Saya adalah guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Adik masih bertahan sebagai guru dan Kakak Saya sudah keluar dari guru, memilih wiraswasta. Karena harus menyelamatkan ekonomi keluarga demi sekolah anak-anaknya. Idealisme menjadi guru dikorbankan demi amanah menghidupi keluarga. Takbir!