Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sukabumi lakukan razia barang – barang terlarang di kamar tahanan warga binaan, Senin (23/07/18).
Dalam razia tersebut berhasil diamankan beberapa unit ponsel, charger rakitan, senjata tajam berupa kape dan cutter, korek api gas serta beberapa set kartu Remi dan domino.
Menurut Ka.KPLP Kelas II B Sukabumi, Hendra Novreli, razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajarannya minimal setiap 2 minggu sekali.
“Ini kegiatan rutin, tidak ada kaitannya dengan kasus di Lapas Sukamiskin,” ucapnya.
Hendra mengaku sempat kaget dengan kreativitas warga binaan yang mampu merakit alat elektronik (charger) dengan fasilitas seadanya, “Ini menunjukan bahwa mereka punya keahlian yang bila dikembangkan kearah yang positif, akan sangat bermanfaat bagi yang bersangkutan setelah bebas nanti,” ujar Hendra.
Disebutkan, kepada WBP yang kedapatan memiliki benda – benda terlarang akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya, mulai dari teguran lisan hingga penghapusan hak – haknya sebagai warga binaan.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan sudah dalam tingkat berbahaya, maka yang bersangkutan akan dipindahkan ke ruang strap sel agar jera, setelah satu minggu dikembalikan ke sel asalnya,” terang Hendra.
Namun lanjutnya, bila warga binaan sudah mendapat register F, karena pelanggaran yang dilakukannya, maka selesai, mereka tidak akan mendapatkan haknya,
“Dipindahkan ke Lapas manapun tetap berlaku, mereka tidak akan mendapat hak nya seperti remisi, cuti bersyarat, bebas bersyarat dan sebagainya,” tuturnya.