Pewarta : Lina
Koran SINAR PAGI, Ngamprah/KBB,- Suasana mulai memanas dibirokrasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyusul adanya rencana rotasi dan mutasi yang akan dilakukan Plt Bupati KBB, Yayat T Soemitra di sisa masa jabatannya.
Rencana rotasi dan mutasi tersebut mendapat banyak penolakan dari sejumlah pejabat, satu di antaranya ditunjukkan oleh Plt Sekda KBB, Wandiana yang kini menyatakan mundur dari jabatannya karena kecewa atas proses mutasi yang tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra, mempertanyakan integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dianggap tak menghargainya sebagai kepala daerah, hal itu terungkap saat Yayat memimpin apel pagi di Kompleks Pemerintahan KBB, Ngamprah, Senin 9 Juli 2018.
Yayat memberikan banyak penekanan mengenai prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) kepada para pegawai, sehingga apel setiap Senin pagi yang biasa dilakukan paling lama setengah jam pun berlangsung hingga sekitar 1,5 jam.
Menurut Yayat, berbagai kegiatan pemerintahan juga dilewatkan oleh beberapa pejabat, termasuk ketika rangkaian acara dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke-11 digelar.
Usai apel, Yayat menyatakan bahwa dirinya merasa tidak mendapat dukungan dari ASN dalam menjalankan roda pemerintahan. Selama ini, dia mengaku sudah cukup bersabar dalam menyikapinya. Namun, di sisa akhir masa jabatannya, dia mengancam akan melaporkan ASN yang melanggar PDLT ke Komisi ASN.

“Saya masih berbaik hati, kasih kesempatan sampai dengan hari ini. Jadi kalau hari ini berubah, saya maafkan. Kalau tidak berubah, saya laporkan. Ya kalau ada yang ngeyel, saya laporkan supaya dicatat di mana-mana, termasuk oleh bupati baru yang akan dilantik. Selain juga ke gubernur, Komisi ASN, Kemendagri, Kemenpan-RB,” katanya.
Disinggung dengan tidak dilibatkan Baperjakat, Yayat menjelaskan secara hakikat bahwa Baperjakat hanyalah badan pertimbangan, sehingga ketika Baperjakat tidak ada bisa dicarikan penggantinya, serta jika Baperjakat tidak menandatangani tidak lantas menyandra rencana mutasi.
“Wah, saya baru dengar kalau Plt Sekda mundur. Tapi kalau mau mundur, ya, silakan, berarti dia bersikap jentel,” ucapnya.
Meski mempersilakan terkait mundurnya, Wandiana, Yayat mengaku merasa heran dengan alasan mundurnya Wandiana yang dikarenakan tidak sepaham soal mutasi. Hingga sekarang ini Yayat juga mengaku belum berkomunikasi secara langsung dengan Wandiana. Bahkan, sejak Rabu lalu, Plt Sekda kata Yayat tidak bisa dihubungi sehingga komunikasi tidak bisa dijalin.
Yayat tetap mentargetkan rotasi dan mutasi bisa tetap digelar, sebab dirinya merasa itu menjadi salah satu tugasnya sebagai Plt Bupati.
Terkait kisruhnya persoalan gagalnya pelaksanaan rotasi dan mutasi, pengamat pemerintahan, Yudi Ardiwilaga menyayangkan langkah yang dilakukan beberapa pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB), khususnya PJ Sekda Wandiana yang dinilai menghambat stabilitas pemerintahan daerah.
“Dari statmennya di media massa, saya melihat dia (Wandiana) itu menghambat reformasi birokrasi, disaat meningkatnya trust publik pada pemerintah, ini malah membuat manuver politik yang berdampak jelek pada penilaian masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, Pj.Sekda KBB Wandiana koar-koar di media massa terkait mutasi dan rotasi di Pemkab Bandung Barat. Wandiana mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan Plt Bupati KBB Yayat T Somitra. Meski rotasi dan mutasi ini sudah mendapat persetujuan dari Mendagri, namun Wandiana menilai, pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Wandiana ini justru menulai polemik. Yudi menilai, penunjukan Wandiana sebagai Pj.Sekda beberapa waktu lalu itu tidak produktif. Malah dia menuding, Wandiana telah masuk tataran politik praktis, “Apa yang dikatakan anak mantan Bupati Bandung ini beralasan. Keluhan Plt Bupati Yayat T Soemitra dalam media massa, atas ketidakhadiran para pejabat KBB dalam sejumlah kegiatan hanyalah salah satu bukti adanya pihak yang mengarahkan memboikot,” ujar Yudi.
Contoh lain, sambungnya, Wandiana yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak menutup kemungkinan telah memprovokasi para kepala desa untuk membuat pernyataan penolakan rotasi dan mutasi secara subjektif. Saya sudah lihat suratnya. Viral di media sosial.
Pernyataan beberapa kepala desa ini sarat politik. Seharusnyakan sebagai Kadis PMD bisa meredam para Kades dan memberikan pemahaman yang komprehensif, Kondisi Pemerintahan di Bandung Barat, sambungnya, perlu menjadi prioritas pasca OTT KPK bulan April lalu. Pengisian sejumlah jabatan adalah kebutuhan organisasi yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Pelayanan publik dan reformasi birokrasi merupakan prioritas Plt Bupati Yayat T Soemitra.
Adapun penunjukan Wandiana sebagai Pj.Sekda menggantikan Aseng, dan melanjutkan rencana rotasi dan mutasi yang sudah diagendakan sejak dulu merupakan langkah tepat. Jika dilama-lama (rotasi dan mutasi) akan berbahaya bagi pelayanan publik. Banyak jabatan kosong. Disisi lain, banyak yang nganggur, Misalnya pejabat di UPTD yang sudah tidak ada di setiap kecamatan mau dikemanakan.
Dalam Undang-undang no 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, Paslon tidak bisa pasangan terpilih melakukan rotasi dan mutasi selama 6 bulan Dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, bernomor 800/2359/BKD, tertanggal 22 Mei 2018, tentang rekomendasi Pejabat Sekretaris Daerah KBB menegaskan, Bupati KBB untuk segera melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda KBB berkoordinasi dengan komisi ASN,” jelas Yudi Ardiwilaga seorang pengamat pemerintahan yang juga anak mantan Bupati Bandung.
Yayat T Soemitra, berusaha Pulihkan kepercayaan. Perilaku ASN yang mengecewakannya itu, lanjut dia, jangan sampai menggagalkan rencananya melakukan rotasi/mutasi pejabat. Dia beralasan, kekosongan jabatan di berbagai posisi harus terisi karena sudah tak ada waktu lagi. Pasalnya, hingga enam bulan setelah pelantikan, kepala daerah yang baru tidak bisa melakukannya.
“Jangan sampai rencana saya untuk melakukan rotasi itu gagal gara-gara kelakuan ASN. Ini seolah-olah ambisi saya, padahal saya sudah mau mengakhiri (jabatan) kok,” tegas Yayat.
Tanpa menyebut nama, menurut Yayat, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ex officio Pj Sekda KBB Wandiana turut menghambat rencana rotasi/mutasi pejabat.
“Kekuasaannya tidak boleh menyandera (kewenangan -red) yang mengangkatnya. Saya berpikir, ya sudah Ketua Baperjakatnya ganti sajalah, misalnya, rotasi/mutasi pejabat dinilai dapat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Bandung Barat, karena beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tindakan OTT operasi tangkap tangan kepada Bupati Bandung Barat (nonaktif) Abubakar dan tiga pejabat. Beberapa pejabat lainnya juga diketahui memberikan sejunlah uang kepada Abubakar.
“Ini menyangkut nama baik saya juga. Saya jadi Plt selama tiga bulan itu ada beberapa hal yang harus dilakukan. Kondisi Bandung Barat setelah OTT itu, kan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih rendah. Bisa dibayangkan, bagaimana kalau rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintahan,” tuturnya. Plt Bupati Bandung Barat H Yayat T Soemitra merasa heran dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Plt Sekda Wandiana kepada sejumlah media. Pasalnya, dirinya tidak merasa berkomunikasi dengan Wandiana.
“Dia menyebut tidak sepaham, mau sepaham bagaimana komunikasi saja tidak. Bupati nelpon berkali-kali tidak diangkat, diajak rapat tidak hadir,” katanya, usai apel pagi bagi para ASN di lingkungan Pemda KBB, Senin (09/07/2018).
Kang Yayat, sapaan karib H Yayat T Soemitra mengaku aneh dengan Wandiana. Karena dalam berbagai kegiatan pemerintahan terutama hajat Bandung Barat dalam momentum hari jadi KBB ke-11, sosok Pj Sekda itu tidak terlihat. Sejumlah acara dalam sepekan terakhir seperti beberapa festival hingga gelaran budaya, sosok Pejabat Sekda dan sejumlah pejabat lainnya tidak nampak batang hidungnya. Padahal kata Kang Yayat, semua kegiatan itu adalah acaranya rakyat Bandung Barat. Bahkan yang membuat Kang Yayat heran, Wandiana dalam kegiatan apel pun kerap membolos, begitupun dalam berbagai agenda pemerintahan yang urgent.
“Saya tidak gila hormat, saya ini aktivis dan pengusaha. Justru aneh, mereka ini pejabat PNS yang mencari nafkah di KBB. Harusnya menghargai warga KBB, bukan tidak menghadiri berbagai acara,” herannya.
Terkait rencana rotasi dan mutasi, Kang Yayat menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan. Semata-mata adalah untuk menjalankan agenda reformasi dan pelayanan publik pasca kejadian OTT April lalu. Disisi lain, kata dia, rotasi mutasi ini menjawab masalah kebutuhan organisasi. Apalagi dalam beberapa waktu kedepan, rotasi dan mutasi ini harus mengacu pada Undang-undang no 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, bahwa Paslon terpilih tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi selama 6 bulan.
Sementara itu, Wandiana mengatakan, dirinya tak bermaksud untuk menghambat rencana Yayat dalam melakukan rotasi/mutasi pejabat. Namun, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, karena ada tahapan yang tidak atau belum dilaksanakan. Diantaranya, ialah penilaian oleh panitia seleksi (pansel) untuk rotasi/mutasi pejabat eselon II.
“Penilaian ini, termasuk seleksi wawancara, ya belum dilaksanakan. Tidak ditempuh. Nah, Pak Bupati ingin segera mengadakan rotasi/mutasi. Saya bilang, ini laksanakan dulu. Kan gitu. Wajar dong, selaku Pj Sekda, saya bilang begitu. Masak saya mau menjerumuskan pimpinannya,” kata Wandiana, yang berniat mundur dari posisi Pj Sekda jika rotasi/mutasi tetap dipaksakan.
Untuk rotasi/mutasi pejabat eselon III dan IV, imbuh dia, Baperjakat pun perlu mengolah, menganalisis, maupun menggelar sidang terlebih dahulu. “Nah, setelah digodok oleh Baperjakat pembahasan teknisnya, baru dilaporkan kepada pembina kepegawaian, yaitu bupati. Itu enggak ada. Tanyakan saja ke BKPSDM, Inspektorat, Asisten Pemerintahan, kan enggak ada rapat-rapat Baperjakat”.
Ditempat terpisah saat dihubungi Plt.Sekda, Wandiana mengaku memilih mengundurkan diri dari jabatannya, karena kecewa atas proses rotasu dan mutasi pejabat eselon 2, 3 dan 4 tanpa melibatkan Baperjakat. Ada persoalan dari proses mutasi yang sekarang dilaksanakan, yaitu tanpa melibatkan Baperjakat. Hal ini sudah saya komunikasikan dengan pak Plt Bupati, tapi peraturan perundang-undangan yang harusnya ditempuh justru dilanggar,” ujar Wandiana.