Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali paparkan sejumlah hasil tangkapan dan pelaku kejahatan jalanan dalam jangka waktu seminggu, Jumat (20/7/18).

Dari hasil operasi kejahatan jalanan tersebut KasatReskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jeriko Lavian Chandra memaparkan berbagai tindak kejahatan yang dilakukan jajaran Polres Pelabuhan Belawan diantaranya,

Curas 1 (satu) Kasus dengan tersangka 1 orang, dengan barang bukti 1 buah pisau kecil jenis celurit, Kemudian Curanmor 1 (satu) kasus dengan tersangka 1 (satu) orang, sedangkan barang bukti masih dalam pencarian (DPB).

Sementara untuk kasus Penggelapan sepeda motor terdiri dari 2 (dua) Kasus dengan 4 orang tersangka, dengan brang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit HP merk Mito.

Selanjutnya untuk kasus Penipuan terdapat 1 Kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti nihil.

Sedangkan pada penangkapan yang dilakukan Polsek Belawan pada Jumat,(20/07/18) pagi, berhasil mengamankan 10 unit mesin judi jakcpot (Dindong)1 Kasus yakni 4 orang tersangka beserta ratusan koin dan uang tunai senilai Rp.40.000,-.

Tindak kejahatan ringan atau Kejahatan terhadap kesopanan terdiri dari 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan barang bukti nihil.

Dari hasil operasi Polsek Belawan mampu mengamankan Premanisme yaitu sebanyak 9 Kasus dengan 9 orang tersangka dan barang bukti uang Rp.31.000,-

Selain itu juga Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap 2 Kasus curanmor dengan 2 orang tersangka serta barang bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Vario.

Kasus kejahatan lainnya adalah, Penggelapan sepeda motor 1 kasus dengan 2 orang tersangka dan barang bukti tidak ditemukan.

Kemudian 18 Kasus premanisme dengan 18 orang tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp..300.000,- serta 3 unit HP.

Polsek Hamparan Perak, berhasil pula mengamankan perkara Curat 1 kasus dengan 2 orang tersangka dengan barang bukti 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Advan, uang tunai Rp.100.000,- dan 1 buah martil bergagang kayu.

Kasus Penipuan dan penggelapan 1 orang tersangka dan barang bukti 1 buah tas berisi 1 bilah sajam, 1 buah kartu tanda pengenal pers, 1 helai sabuk kai warna merah dan 1 unit HP.

Dari sejumlah tersangka yang diamankan sebanyak 46 orang yang terdiri dari kasus Curat, curas, curanmor, Sajam, judi dan premanisme.

Kasat Reskrim AKP Jeriko lavian chandra intruksikan personilnya terus melakukan operasi K2YD tanpa harus pandang bulu guna menekan angka kejahatan diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Mengingat Intruksi Kapolri, saya tekankan pada anggota agar tetap melakukan razia, khususnya tindakan kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujarnya.