Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Dari 16 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi pemilihan legislatif (pileg), ternyata di Kota Medan, satu partai enggan diterima berkasnya dan dinyatakan tidak lolos.
Dari 16 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi pemilihan legislatif (pileg), ternyata di Kota Medan, satu partai enggan diterima berkasnya dan dinyatakan tidak lolos.
Akhirnya 15 parpol yang lolos dan diterima berkasnya antara lain, Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, PKPI, NasDem, Berkarya, PSI, Hanura, Garuda, Demokrat, PAN, PKS, Perindo, PPP, lalu PBB.
Yang tidak diterima berkasnya karena sudah terlambat pada saat pengantaran berkas yaitu PKB. Komisioner KPU Kota Medan Devisi Penyelenggara Pemilu Pandapotan Tamba mengatakan, keterlambatan mereka membuat tidak diterima dan diikut sertakan dalam pemilihan legislatif 2019-2024.
KPU Kota Medan, melalui Pandapotan Tambah memperjelas, bantuan teknis sudah disosialisasikan kepada KPB, namun hingga kunjung waktu habis tak juga direalisasikan.
“Kami sudah berikan berupa bantuan, kalau memang tidak ada koneksi internet ditempat mereka datang kemari, akan kita bantu untuk persetujuan silonnya, pokoknya keperluan lain kami bantu,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan sudah sediakan untuk membantu kelengkapan dan bagaiman sistem yang berlaku, namun PKB tak kunjung menyelesaikan persyaratan yang sudah diberlakukan hingga pukul 00.00 WIB lebih pada Selasa, PKB tidak diterima lagi berkasnya, dan mereka tidak ikut serta dalam pemilihan legislatif.