Senin, Februari 17, 2025

Ironis, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Diabaikan Beberapa Sekolah Di Kabupaten Kuningan

Pewarta : Maman Sugiaman

Koran SINAR PAGI, Kuningan,- Setiap menjelang tahun ajaran baru, beberapa sekolah di Kabupaten Kuningan diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswa – siswinya, ironisnya pihak sekolah selalu saja mengatasnamakan komite dan masyarakat.

Padahal berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli, Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, kepada Satgas Saber Pungli melalui Website : http://saberpungli.id SMS : 1193 – Call Center : 193, dengan disertai Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Adapun Jenis – Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli antara lain,
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang Ekstrakulikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar Ulang
7. Uang Study Tour
8. Uang Les
9. Buku Ajar
10. Uang Paguyupan
11. Uang Wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

Menurut salah satu orangtua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, nilai pungutan tersebut mencapai ratusan ribu rupiah, yang lebih ironis nya lagi pihak sekolah punya dalih telah dirapatkan dengan masyarakat dan komite.

Lantas bagaimana dengan Perpres tersebut ?

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru