Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Bertempat di Aula Kantor Camat Medan Marelan telah dilaksanakan pertemuan Musyawarah terkait sengketa Musholla AL-Hidayah yang terletak dijalan Abdul Sani Mutalib Gang Musholla Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, pertemuan tersebut dilaksanakan dengan maksut mencapai kesepakatan bersama antara pihak Hitam Bin Filus sebagai ahli waris dan Sukiman dari pihak Muhammadiyah.
Pertemuan Kembali dilaksanakan dengan tokoh masyarakat dan masyarakat Lingk IX (sembilan) dan Muspika dengan mengundang yang bersengketa dan dari Pihak Sukiman (Muhamadiyah) ataupun ahli waris tidak ada hadir namun demikian musyawarah tetap di laksanakan,Kamis (12/07/18) pukul 17.00 Wib.
Pada Pertemuan tersebut turut hadir Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol M.Taufik,Kapolsek Medan Labuhan Kompol Hendris Tampubolon,Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan AKP Justar Purba, Danramil Medan Marelan Kapten INF P Purba,Camat Medan Marelan Chairunisa, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Tk II (dua) Kota Medan Bonggal Ritonga, Ustadz DR Amran Nasution MH,Kanit IK Polsek Medan Labuhan Iptu M Harahap, Kanit Binmas Polsek M Labuhan Iptu Sutrisno,Seluruh Ahli waris Hitam Bin Filus.
Dalam Pertemuan tersebut Ustad Amran Nasution memberikan pengarahan agar Ikrar Wakaf disertai dengan Sertifikat, dan untuk somasi yang dilakukan oleh pihak Muhamadiyah harus memiliki dasar Wakaf dengan ketentuan yang sama sama memiliki bukti autentik dan materil.
Dalam pelaksanaan pengukuran tanah wakaf tersebut tidak perlu permisi dengan siapapun dan memang sudah menjadi Hak dari Pihak Kecamatan dengan membawa surat dari ahli waris kedua belah pihak dengan memberikan undangan dan apabila salah satu dari pihak yang bersengketa tidak hadir maka pengukuran tetap dilangsungkan dengan diketahui oleh pihak yang bersebelahan dengan lokasi tanah tersebut.
Selanjutnya tugas Kantor Urusam Agama (KUA) agar mengeluarkan Surat Kenaziran yang Legal dengan memberikan SK Kenajiran dengan menjelaskan nama status musholla ataupun Mesjid yang sudah terdaftar.
Selanjutnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memberikan arahan dan menghimbau kepada Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran lokasi tanah dengan mengundang Ahli waris yang berbatasan dengan lokasi tanah yang bersengketa tersebut untuk dilakukan Legalisasi tanah yang di sah kan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga masyarakat yang beribadah saling toleransi dalam beribadah dan saling menjaga situasi agar tidak anarkis.
Pihak yang berwenang akan segera berupaya melegalkan status tanah musholla AL-Hidayah yang dikeluarkan oleh pihak BPN dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah Sumatera utara.
Sekretaris Badan Wakaf kota Medan Bonggal Ritonga menerangkan akan dilakukan pengukuran status tanah Wakaf dan membentuk Nazir,apabila tanpa ada Ikrar Wakaf namun tanah tersebut adalah tanah wakaf,maka Lurah harus membuat Surat Keterangan tanah tersebut adalah tanah wakaf dan bukan menjadi masalah dan tidak boleh di alihkan peruntukannya.
Pertemuan musyawarah berjalan dengan baik selanjutnya pihak Kepolisian menyarankan agar pada saat dilakukan pengukuran lokasi tanah wakaf Musholla AL-Hidayah oleh pihak Kecamatan dan Badan Wakaf Indonesia agar memberitahukan Kepada Pihak Kepolisian guna pengamanan menjaga situasi tetap kondusif.
Terpisah,Ketua Kesatuan Aksi Ummat Islam (KAUMI) H.Irfan Hamidi yang sempat diwawancarai ketikberita.com saat di RSU Prima Husada Cipta Medan (PHCM) usai menjenguk wartawan korban penganiayaan,Sabtu (14/07/18) pukul 14.15 Wib,mengatakan,”sebenarnya permasalahan Musholla Al-Hidayah tersebut sudah berlangsung kurang lebih 2 (dua).Awal dari permasalahan bahwasanya Musholla tersebut sebelumnya terkesan kurang terurus, seiring waktu ada salah seorang masyarakat yang berinisial DMNK, merenofasi bangunan Musholla menjadi besar dan bagus dan berubah pula Musholla itu menjadi Mesjid, namun ada yang tidak bisa diterima dari masyarakat yang khusus tinggal di Lingkungan IX,pasalnya Musholla tersebut berganti nama menjadi Mesjid Muhammadiyah,” terangnya.
Lanjutnya,”Rencana hari Senin pekan depan (16/07/18) saya akan bertemu dengan pihak-pihak terkait dengan maksut menyelesaikan persoalan yang tak kunjung menemui kata sepakat itu,” terang H Irfan