Pewarta : Amsar Marbun
Koran SINAR PAGI, Sidikalang,- Jajaran Satnarkoba Polres Dairi berhasil ciduk dua wanita pengguna narkoba disebuah rumah kontrakan jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis, (12/07/18).
Demikian dijelaskan Ka Humas Polres Dairi IPDA Hardy H Sianipar, kepada media ini diruang kerjanya, Jumat (13/07/18).
Kedua wanita dewasa pemakai narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan ini berinisial Niwa (27), warga Desa Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo dan Anita alias Nisa, warga jalan Ahmad Yani Kel Batang Beru, Sidikalang.
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa satu buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika golongan 1, jenis sabu – sabu seberat 0,40 gr, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam berisikan satu buah kaca vyrex, 1 (satu) buah pipet yang telah dibengkokkan menempel di kompeng,dan 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan berikut uang Rp.150. 000.
Diungkapkan Ka Humas Polres Dairi, hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, sekira pukul 15.00 wib, personil Satres Narkoba Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di jalan Ahmad Yani Kel. Batang Beruh, tepatnya di kamar kontrakkan Citra Sinaga.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Nopiardi, Kanit Idik I Res Narkoba Bripka Satria Purba beserta Personil Satres Narkoba langsung menuju ke TKP dan pada pukul 15.30 Wib mengamankan 2 (dua) orang perempuan dewasa, untuk kemudian dilakukan penggeledah badan dan tempat tertutup lainnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi.