Panwaskab : Mestinya Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Sumedang Langsung Menetapkan Bupati Terpilih

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Pleno hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Sumedang Kamis,(05/07/18) khususnya untuk hasil penghitungan Pilbup mestinya langsung menetapkan bupati terpilih.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Panwaskab Sumedang Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Ade Sunarya kepada koransinarpagijuara.com di Kantor Panwaskab Jalan Raden Suyud No.3 Sumedang, Rabu, (11/07/18).

Menurutnya, selisih antara yang memperoleh suara terbanyak prosentase nya jauh sekali dibandingkan dengan yang memperoleh suara kedua.

“Pasangan nomor satu ( Dony – Erwan – red) memperoleh 42,81% , sedang kan nomor urut dua ( Zaenal Alimin – Asep Kurnia -red ) memperoleh 18,70 %, jadi selisih nya melebihi 1 %, hal itu menutup kemungkinan untuk terjadinya gugatan”, ujarnya.

Dikatakanya, hal itu mengacu ke Peraturan MK No. 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Dijelaskan Ade jumlah penduduk Sumedang angkanya lebih dari Rp.1 juta jiwa.

“Dengan demikian paslon jika akan melakukan gugatan perbedaan selisih angkanya harus 0,5 % sesuai di pasal 7 point d, di Peratutan MK tersebut diatas”, ujarnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90